Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 April 2016
 Presiden PKS Sudah Teken Surat Pemecatan Fahri Hamzah

Para Pengurus DPP PKS memberikan siaran pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan (Foto: www.pks.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Partai Keadilan Sejahtera akhirnya mengeluarkan surat resmi pemecatan Fahri Hamzah. Keterangan lengkap pemecatan Fahri Hamzah diungah melalui situs resmi partai www.pks.or.id.

Dengan pemecatan tersebut, Fahri Hamzah diberhentikan dari keanggotaannya di PKS dan dibebastugaskan sebagai wakil ketua DPR RI.

"Setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian tulis Sohibul, Senin (4/4).

Keputusan tersebut diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Selanjutnya, pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS.

Putusan itu ditindaklanjuti DPP sesuai mekanisme di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai. Berikut beberapa pertimbangan dan poin yang mendasari keputusan pemecatan Fahri Hamzah yang dikutip merahputih.com dari situs resmi PKS:

Pada tanggal 26 Februari 2016 DPP PKS menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang pokok isinya memohon DPP PKS untuk melakukan penyesuain komposisi Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) yang bersifat tetap. Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut merupakan tanggapan atas surat pemberitahuan DPP PKS mengenai pembentukan dan penyusunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim yang dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2016.

Fahri Hamzah resmi dipecat dari PKS (Foto: Twitter @fahrihamzah)

Surat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut di atas tidak membatalkan keputusan DPTP PKS terkait pembentukan Majelis Tahkim beserta proses persidangan yang telah dilakukan oleh Majelis Tahkim. Oleh karena itu pada rapat DPTP tanggal 29 Februari 2016, DPTP telah memutuskan untuk menyesuaikan susunan Majelis Tahkim sebagaimana yang dimohonkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan menugaskan DPP PKS untuk segera mengirimkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2016, DPP PKS mengirimkan surat No.B-36/K/DPP-PKS/1437 kepada Kementerian Hukum dan HAM perihal penyesuaian susunan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim.

Pada rapat Majelis Tahkim Tanggal 7 Maret 2016, Majelis Tahkim memanggil kembali Teradu untuk mengikuti sidang yang ketiga kalinya sebagai kesempatan terakhir Teradu untuk melakukan pembelaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2016. Maka pada tanggal 8 Maret 2016, Majelis Tahkim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Teradu untuk hadir dalam sidang Majelis Tahkim yang ketiga tersebut.

Pada tanggal 10 Maret 2016, Teradu mengirimkan surat yang isinya menolak kembali untuk hadir, meminta seluruh proses persidangan atas dirinya dihentikan dan bahkan mempertanyakan kembali legalitas Majelis Tahkim. Menyikapi hal tersebut, Majelis Tahkim menilai bahwa tuntutan Teradu tidak relavan dan berlebihan. Oleh karena itu Majelis Tahkim tetap melanjutkan proses persidangan atas Teradu. Maka pada tanggal 11 Maret 2016, Majelis Tahkim bersidang untuk yang ketiga kalinya tanpa dihadiri oleh Teradu. Ketidakhadiran Teradu dipandang oleh Majelis Tahkim bahwa Teradu tidak menghormati proses persidangan Majelis Tahkim dan dengan sengaja tidak menggunakan hak pembelaannya.

Pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS.

Surat pemecatan Fahri Hamzah ditandatangi langsung oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, tertanggal Jakarta, Senin 4 April 2016.

BACA JUGA:

  1. Fahri Hamzah Ditendang dari PKS?
  2. Bos Freeport Mengundurkan Diri, Fahri Hamzah Curiga
  3. Tifatul Sembiring Minta Fahri Hamzah Hadapi BPDO
  4. Ketua Fraksi PKS: Saya Menyesali Sikap DPP terhadap Fahri Hamzah
  5. Klarifikasi Fahri Hamzah Soal Pencopotan dari Wakil Ketua DPR

 

#PKS #Fahri Hamzah Dipecat #Fahri Hamzah #Sohibul Iman #Presiden PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
DPRD berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
Indonesia
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Suhud Alynudin diusulkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. PKS pun membeberkan alasan pergantian tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Indonesia
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Termuat dalam SK, mengusulkan penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat Khoirudin digantikan Suhud Alynudin.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
DPP PKS Perintahkan Pergantian Khoirudin dari Kursi DPRD DKI Jakarta
Indonesia
PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM
PKS mengecam keras serangan penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan mendesak polisi segera mengungkap pelaku serta aktor intelektual di baliknya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
PKS: Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Terencana dan Ancam Pembela HAM
Indonesia
Konflik Timur Tengah Memanas, PKS Kritik Agresi AS-Israel ke Iran Cederai Perdamaian Global
PKS mengkritik agresi AS-Israel ke Iran. PKS menilai, bahwa hal itu mencederai perdamaian dunia.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, PKS Kritik Agresi AS-Israel ke Iran Cederai Perdamaian Global
Indonesia
PKS Tegaskan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Sejalan Upaya Cegah KKN
Pelarangan tersebut seharusnya tidak hanya berlaku pada pilpres, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
PKS Tegaskan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Sejalan Upaya Cegah KKN
Indonesia
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Kehati-kehatian ini khususnya terkait dengan klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai Kampung Nelayan Muara Angke cocok ditata dengan konsep rumah panggung bertingkat yang sesuai karakter kawasan pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Bagikan