Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Jumat, 24 April 2020 - Eddy Flo

Merahputih.com - Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi ditangkap Polisi. Sebelumnya melalui akun twitter miliknya, @raviopatra, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.

LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi.

Baca Juga:

Hati-Hati, Ancaman Pidana Menanti Penyeleweng Dana Bansos

"Termasuk menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata LBH dalam keteranganya, Kamis (24/4).

LBH Jakarta mengecam penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra
LBH Jakarta mengecam penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra (Foto: Dok LBH)

LBH menyebut, Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap LBH Jakarta.

LBH juga mendesak Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

"Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," tutup LBH.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra.

"Memang saya membenarkan tadi malam dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA. TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan di daerah di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga:

ODP dan PDP yang Meninggal Tidak Dihitung Dalam Jumlah Pasien Corona

Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif yang bersangkutan.

Statusnya saat ini masih saksi karena kasus masih di tahap penyelidikan. Untuk itu, polisi mengaku belum bisa berkata banyak sebelum pemeriksaan terhadap Ravio rampung.

"Masih penyelidikan," tandasnya.(Knu)

Baca Juga:

Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan