Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 April 2020
 Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra

Logo LBH Jakarta (Foto: lbhjakarta.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ravio Patra, seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi ditangkap Polisi. Sebelumnya melalui akun twitter miliknya, @raviopatra, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua.

LBH Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi.

Baca Juga:

Hati-Hati, Ancaman Pidana Menanti Penyeleweng Dana Bansos

"Termasuk menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata LBH dalam keteranganya, Kamis (24/4).

LBH Jakarta mengecam penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra
LBH Jakarta mengecam penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra (Foto: Dok LBH)

LBH menyebut, Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap LBH Jakarta.

LBH juga mendesak Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

"Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," tutup LBH.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra.

"Memang saya membenarkan tadi malam dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang insial RPA. TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan di daerah di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga:

ODP dan PDP yang Meninggal Tidak Dihitung Dalam Jumlah Pasien Corona

Hingga kini, lanjut Yusri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif yang bersangkutan.

Statusnya saat ini masih saksi karena kasus masih di tahap penyelidikan. Untuk itu, polisi mengaku belum bisa berkata banyak sebelum pemeriksaan terhadap Ravio rampung.

"Masih penyelidikan," tandasnya.(Knu)

Baca Juga:

Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

#LBH Jakarta #Aktivis #Presiden Jokowi #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan