Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Karopenmas Humas Polro Brigjen Argo Yuwono menyebut Polisi aktivis Ravio Patra diamankan saat dirinya hendak memasuki mobil berpelat CD (corps diplomatique).

Menurut Argo, mobil tersebut Kedutaan Besar Belanda. Ravio ditangkap di Jalan Lasem, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Yasonna: Mereka Akan Menyesal

"Yang bersangkutan kami amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, (pelat kendaraan, red) diplomatik dari Kedutaan Belanda," kata Argo Yuwono kepada wartawan dalam konferensi pers di saluran YouTube Tribrata TV, Kamis (23/4).

Argo mengatakan Ravio kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait pesan berantai yang dinilai mengandung unsur provokasi.

Brigjen Argo Yuwono benarkan aktivis Ravio Patra ditangkap dalam mobil kedubes Belanda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (ANTARA/HO-Polri)

Selain Ravio, polisi juga menggiring seorang warga negara Belanda berinisial RS ke Polda Metro Jaya.

"Jadi warga negara Belanda atas nama inisial RS dengan RPS kita lakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan pengakuan daripada RPS bahwa WA (WhatsApp)-nya telah di-hack," jelas Argo.

Argo tak menjelaskan hubungan RS dengan tindak kejahatan yang diduga dilakukan Ravio.

Polisi melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital atas dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio Patra.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ravio ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4) malam.

Pemeriksaan labfor dilakukan untuk memastikan pengakuan Ravio terkait sebaran pesan yang dikirimkannya melalui aplikasi WhatsApp.

"Pengakuan RPS bahwa WA-nya telah di-hack, pengakuannya seperti itu, akhirnya saat ini penyidik sedang mengirimkan ke labfor," kata Argo.

Selain itu, penyidik juga mencari tahu jejak digital dalam penggunaan akun WhatsApp tersebut.

Hingga saat ini Argo menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari labfor.

"Jadi dari labfor kami masih tunggu hasilnya seperti apa, apakah itu memang di-hack atau tidak. Nanti kami tunggu daripada hasil labfor tersebut," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan Ravio ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita onar atau menghasut untuk membuat kekerasan atau menyebarkan kebencian.

Saat ini, kata Yusri, penyidik Ditreskrimum Polda Metro masih memeriksa Ravio untuk mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:

Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

"Diduga menyiarkan berita onar dan atau menghasut untuk membuat kekerasan atau menyebarkan kebencian," ucap Yusri.

Kabar peretasan akun tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto. Ia menduga insiden itu dilakukan oleh polisi untuk menyeret Ravio ke dalam kasus tersebut.

Tim Pendamping Hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus pun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mencari tahu soal nasib Ravio tersebut. Bukan hanya itu, Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak polisi agar menghentikan dugaan upaya kriminalisasi terhadap aktivis Ravio Patra yang ponselnya telah diretas.(Knu)

Baca Juga:

Mahasiswa Ditangkap Karena Provokasi Serang Kaum Kapitalis di Tengah Pandemi Corona

#Aktivis #Mabes Polri #Ujaran Kebencian #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan