Kasus Korupsi

Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com -Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Suap ini diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Suasana sidang eks legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di pengadilan Tipikor Jakarta (Desca Lidya Natalia)

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M. Takdir saat membacakan surat tuntutan terhadap Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Dhamantra telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," ujar Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, selain tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, Nyoman juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Nyoman belum pernah dihukum.(Pon)

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan

#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Politisi PDIP #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Bagikan