Kasus Korupsi

Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Kasus Impor Bawang, Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com -Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Suap ini diterima Nyoman untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Suasana sidang eks legislator PDIP Nyoman Dhamantra
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di pengadilan Tipikor Jakarta (Desca Lidya Natalia)

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M. Takdir saat membacakan surat tuntutan terhadap Nyoman Dhamantra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan hak politik ini dituntut Jaksa lantaran Dhamantra telah mencederai amanat yang diberikan masyarakat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M

"Perbuatan ini bukan saja tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun juga telah mencederai amanat yang diembannya selaku legislator yang merupakan 'wakil rakyat' dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat," ujar Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, selain tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, Nyoman juga tidak mengakui secara terus terang perbuatannya dan telah mencoreng citra anggota DPR yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menyatakan Nyoman belum pernah dihukum.(Pon)

Baca Juga:

Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan

#Pengadilan Tipikor #Kasus Korupsi #Politisi PDIP #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Bagikan