Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Politisi PDIP Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra segera menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain Nyoman, penyidikan terhadap dua tersangka lainnya juga telah selesai. Keduanya yakni Elviyanto dan Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Legislator PDIP I Nyoman Dhamantra
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/12).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kalender untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febri mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dari pelbagai unsur.
Pelimpahan tahap dua tersebut menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu di sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar selaku wiraswasta yang didakwa menyuap Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Nyoman Dhamantra Jadi Kader Kedua yang Kena OTT KPK Saat PDIP Gelar Kongres di Bali
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Politisi Muda Sebut PDIP Bukan Oposisi Tapi Mitra Strategis
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya