Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp3,5 M
Anggota DPR Komisi VI 2014—2019 I Nyoman Dhamantra. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
MerahPutih.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra didakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih.
"Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang sebesar Rp 2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Baca Juga
Jaksa mengungkapkan suap yang diterima Nyoman berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Menurut jaksa tujuan penerimaan suap tersebut agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.
Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019. Afung mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera.
Dia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH). Dalam dakwaan Jaksa, Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody membicarakan terkait pengurusan impor bawang putih.
Baca Juga
Kapitra Tegaskan PDIP Tak Beri Bantuan Hukum pada Nyoman Dhamantra
Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati. Kemudian, Dody menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung.
Lantas Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5 miliar.
Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
Dalam pengurusan impor bawang ini, terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari kongres PDIP.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Penahanan Legislator PDIP I Nyoman Dhamantra
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda