Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Kapitra Tegaskan PDIP Tak Beri Bantuan Hukum pada Nyoman Dhamantra

Eddy FloEddy Flo - Senin, 12 Agustus 2019
 Kapitra Tegaskan PDIP Tak Beri Bantuan Hukum pada Nyoman Dhamantra

Politikus PDIP Kapitra Ampera (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera mengatakan, partai berlambang Banteng itu tidak akan memberi bantuan hukum pada anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Iya (tidak beri bantuan hukum ke I Nyoman Dhamantra)," kata Kapitra lewat pesang singkat kepada MP (MerahPutih.Com), Senin (12/8).

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Impor Bawang dari Ruang Kerja Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Menurut Kapitra, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tak akan kompromi terhadap kadernya yang telah tersandung kasus hukum.

Kapitra Ampera tegaskan partainya tidak akan beri bantuan hukum kepada Nyoman Dhamantra
Kapitra Ampera tegaskan partainya tidak akan beri bantuan hukum kepada Nyoman Dhamantra (MP/Fadhli)

"Di PDIP sudah garis yang tegas kalau ada kader yang melakukan perbuatan tercela khusus korupsi langsung diberhentikan tidak hormat," tegas dia.

Mantan kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ini menilai kebijakan partainya memecat kader yang terjerat kasus korupsi merupakan keputusan yang tepat.

"Itu kebijakan yang sangat tepat dalam rangka mewujudkan clean government. Pemerintah yang bersih bebas korupsi," pungkas Kapitra Ampera.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Politisi PDIP Nyoman Dhamantra jadi tersangka kasus suap impor bawang putih
I Nyoman Dhamantra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih (Foto: Ist)

Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

‎Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.(Pon)

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang

#Kapitra Ampera #PDI Perjuangan #Anggota DPR #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Aparat saat itu secara rutin menghubungi redaksi untuk memantau pemberitaan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Jurnalis Senior Ungkap Cara Orde Baru Kendalikan Media, dari Diksi hingga Isi Berita
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan