Presdir Freeport Akui Beberapa Kali Pertemuan di Ritz Carlton

Kamis, 03 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

Merahputih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang etik terkait kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan PT Freeport Indonesia, di gedung DPR, Kamis (3/12). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Sebelumnya, sidang yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB itu dibanjiri awak media yang akan memantau langsung kesaksian Maroef Sjamsoeddin. Maroef Sjamsoeddin yang datang dengan mengenakan batik berwarna biru tua itu luput dari pantauan pers sehingga dengan mulusnya menempati kursi sidang.

Dalam kesaksiannyanya, SM pun membeberkan sejumlah pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta dengan sejumlah institusi negara dan kronologi perekaman Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Ada beberapa kali pertemuan yang berlangsung di Ritz Carlton, terkait bisnis," ujarnya.

Selain itu, Maroef Sjamsoeddin  juga memberikan kopian rekaman suara pertemuan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fdi)


BACA JUGA:

  1. Disebut dalam Rekaman Setya Novanto, Tito: Bukan Konteks Freeport
  2. Buka Rekaman di Persidangan, MKD: Biar Transparan
  3. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya
  4. Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
  5. Sudirman Said Bawa Rekaman 120 Menit pada Sidang MKD

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan