Praktisi Hukum Beberkan Tiga Fakta Oknum KPK Berusaha Kriminalisasi Hasto

Jumat, 07 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Praktisi hukum Saiful Huda Ems, membeberkan tiga fakta yang menunjukkan bahwa ada oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarget Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk dijadikan tersangka.

Saiful Huda menjelaskan tiga hal yang menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi itu dilakukan dengan memakai kasus suap Harun Masiku. Saat ini, Hasto sedang mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangkanya oleh KPK.

"Perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi ketika itu," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Baca juga:

Terungkap, Intimidasi Penyidik KPK kepada Agustiani Tio Agar Menyebut Hasto Terlibat Suap

Selain itu, kata Saiful Huda, Hasto yang merupakan sekjen berprestasi, mengantar PDIP menang pemilu 3 kali berturut-turut, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali Pemerintahan Indonesia.

"Mungkin karena hal itu, KPK, dalam hal ini Rossa (penyidik KPK Rossa Purbo Bekti) sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya," ungkapnya.

"Dan karena itu pula melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal harusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto," lanjut Saiful Huda.

Baca juga:

KPK Buka Kronologis Hasto Kasih Rp 400 Juta Urus PAW Harun Masiku

Saiful Huda merujuk pada jawaban KPK selaku Termohon dalam sidang Praperadilan pada Kamis (6/2) kemarin, tepatnya ketika hakim meminta keterangan atas (tuduhan) adanya sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020 lalu.

Nah, Saiful Huda menjelaskan bahwa jawaban KPK tidak benar, dan sangat mengada-ada, karena tiga hal. Pertama, menurut Hasto sendiri, ia tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibenarkan oleh tidak adanya bukti yang mengarah kesana.

Kedua, pengamanan di PTIK sangat ketat karena pada pagi hari sebelum kejadian tersebut Wapres saat itu, Ma'ruf Amin akan jalan-jalan pagi di PTIK.

Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada," tegasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan