Prabowo Minta Tak Ada PHK Karyawan PT Sritex, Harus Tetap Beroperasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto tak ingin ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo, di Istana Negara, Selasa (29/10) terkait Sritex.

Selain Menaker, rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"PHK itu tidak boleh terjadi. Itu poin nomor satu," kata Yassierli dikutip Rabu (30/10).

Baca juga:

PT Sritex Jadi Produsen Seragam Militer untuk 27 Negara

Yassireli mengatakan, pemerintah juga akan meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa.

"Semua karyawan Sritex tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik," ujar Yassierli.

Namun, Yassierli belum bisa mengungkapkan upaya apa yang akan diberikan pemerintah terkait perusahaan Sritex.

Sritex sudah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tercatat, Sritex ,emiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau setara Rp 25,1 triliun. Perusahaan juga telah mengajukan kasasi di pengadilan.

Baca juga:

Apa Saja yang Diproduksi PT Sritex Sukoharjo? ini Daftar Produknya

Yassierli menyebutkan, status pailit baru dinyatakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Saat ini, proses hukum masih berlangsung.

"Ini kan belum (pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," kata pria berdarah Minang ini.

Yassierli juga menambahkan, pemerintah telah mengkaji sejumlah langkah untuk merespons kasus Sritex. Langkah-langkah itu ditempuh untuk memastikan para tenaga kerja aman selama proses hukum berjalan.

Selain itu, pemerintah dalam posisi menunggu putusan kasasi. Menurutnya, pemerintah tak perlu turun tangan terlalu dalam bila Sritex dinyatakan tidak pailit.

Baca juga:

Perjalanan 36 Tahun Sritex, Penuh Prestasi, Gugatan Pailit dan Tumpukan Utang

"Pemerintah bisa bantu untuk memastikan bahwa proses-prosesnya itu berjalan," jelas Yassireli yang juga Guru Besar ITB ini.

Sebelumnya, PN Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal itu disampaikan melalui putusan Pengadilan Niaga Semaeang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sritex menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/10). Mereka juga memastikan tak akan ada PHK massal. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan