Prabowo Minta Tak Ada PHK Karyawan PT Sritex, Harus Tetap Beroperasi
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Dok/YouTube Setpres
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto tak ingin ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo, di Istana Negara, Selasa (29/10) terkait Sritex.
Selain Menaker, rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"PHK itu tidak boleh terjadi. Itu poin nomor satu," kata Yassierli dikutip Rabu (30/10).
Baca juga:
Yassireli mengatakan, pemerintah juga akan meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa.
"Semua karyawan Sritex tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi yang terbaik," ujar Yassierli.
Namun, Yassierli belum bisa mengungkapkan upaya apa yang akan diberikan pemerintah terkait perusahaan Sritex.
Sritex sudah divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Tercatat, Sritex ,emiliki utang sebesar 1,6 miliar dolar AS atau setara Rp 25,1 triliun. Perusahaan juga telah mengajukan kasasi di pengadilan.
Baca juga:
Apa Saja yang Diproduksi PT Sritex Sukoharjo? ini Daftar Produknya
Yassierli menyebutkan, status pailit baru dinyatakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Saat ini, proses hukum masih berlangsung.
"Ini kan belum (pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," kata pria berdarah Minang ini.
Yassierli juga menambahkan, pemerintah telah mengkaji sejumlah langkah untuk merespons kasus Sritex. Langkah-langkah itu ditempuh untuk memastikan para tenaga kerja aman selama proses hukum berjalan.
Selain itu, pemerintah dalam posisi menunggu putusan kasasi. Menurutnya, pemerintah tak perlu turun tangan terlalu dalam bila Sritex dinyatakan tidak pailit.
Baca juga:
Perjalanan 36 Tahun Sritex, Penuh Prestasi, Gugatan Pailit dan Tumpukan Utang
"Pemerintah bisa bantu untuk memastikan bahwa proses-prosesnya itu berjalan," jelas Yassireli yang juga Guru Besar ITB ini.
Sebelumnya, PN Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit. Hal itu disampaikan melalui putusan Pengadilan Niaga Semaeang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/10). Mereka juga memastikan tak akan ada PHK massal. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Momen Presiden Prabowo Subianto Tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara
Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan untuk Pelajar di Daerah
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
Banjir & Longsor Hantam 3 Provinsi di Sumatra, Prabowo Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional