PPKM Level 4, Satpol PP Solo Bubarkan Delapan Acara Pernikahan
Minggu, 08 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah membubarkan delapan acara pernikahan selama berlangsungnya PPKM Level 4 pada 2-8 Agustus. Sebagian besar acara pernikahan tersebut diadakan pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, meski masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan masyarakat dilarang mengadakan pesta pernikahan, namun ternyata masih ada saja yang nekat melanggar.
"Pelanggaran PPKM Level 4 masih saja terjadi di Solo. Kami sangat menyayangkan," ujar Arif pada Merahputih.com, Minggu (8/8).
Baca Juga:
Dikatakannya, dari hasil pendataan, ada delapan acara yang dibubarkan petugas selama PPKM Level 4. Lima di antaranya digelar di hotel berbintang dan tiga di rumah warga.
"Pembubaran itu didasari adanya SE (Surat Edaran) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo," papar dia.

Ia menyebut, selama PPKM Level 4, resepsi pernikahan memang belum boleh. Ijab kabul hanya boleh di KUA atau tempat ibadah, dengan pembatasan 10 orang sesuai dengan SE wali kota.
Pelaksanaan hajatan yang kami bubarkan mayoritas digelar di rumah warga. Untuk saat ini, resepsi pernikahan boleh digelar di gedung pertemuan dan hotel dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Seperti pembatasan jumlah tamu dan hidangan wajib dibawa pulang. Warga belum paham kalau PPKM Level 4 ini belum boleh menggelar hajatan di gedung atau hotel,” kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Solo Kembali Tarik Retribusi Pedagang 14 Pasar Terdampak PPKM
Ia menambahkan, terkait pelanggaran di tempat usaha dan hotel tersebut, pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk memastikan ke depannya tidak akan ada pelanggaran serupa.
Hal ini sangat penting karena varian Delta COVID-19 ditemukan di Solo sehingga masyarakat harus mematuhi prokes 5M. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
'Kepak Sayap Kebhinnekaan' Diproduksi di Solo, Bambang Gage Cuan Maksimal