PPKM Level 4 di Kota Bandung akan Semakin Longgar
Rabu, 18 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di Kota Bandung.
Kali ini, akan ada lebih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk menggerakan ekonomi. Sebab, kasus COVID-19 di Kota Bandung diyakini telah turun dibandingkan sebelum ledakan kasus antara Juni-Juli lalu.
Meski relaksasi sejumlah sektor di Kota Bandung akan bertambah, namun mengingat masih dalam status PPKM Level 4, maka relaksasi diberikan secara bertahap serta dengan pengawasan ketat.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021, terdapat sejumlah penambahan insentif untuk sejumlah relaksasi.
Baca Juga:
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19
Khusus di Kota Bandung, Oded akan menyesuaikan dengan memberikan tambahan bidang relaksasi. Sedangkan untuk bidang yang sudah diberikan sebelumnya akan mendapat lebih kelonggaran di masa PPKM Level 4 periode 17-23 Agustus 2021 ini.
"Sesuai dengan Inmendagri yang ada, insyaallah kita jadikan referensi. Dan kita akan lihat beberapa aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, sosial," ucap Oded usai menggelar rapat terbatas, Rabu (18/8).
Pelonggaran kali ini juga memberikan kesempatan untuk sarana olahraga yang berada di luar ruangan untuk bisa mulai beroperasi. Dengan kapasitas sebesar 25 persen, warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berolahraga.
Oded menuturkan, kerinduan untuk beribadah di tempat ibadahnya masing-masing kini bisa tertuntaskan. Sebab, relaksasi tambahan diberikan terhadap kapasitas tempat ibadah.
“Tempat ibadah atau tempat lain yang dipergunakan untuk ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang. Tapi prokesnya juga jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar,” tegasnya.

Penambahan kelonggaran juga diberikan untuk kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Sebelumnya kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.
Kemudian pengunjung di atas usia 70 tahun pun kini diperbolehkan masuk. Sementara untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun masih belum diperbolehkan.
Oded mengungkapkan, untuk bidang kuliner kini ada penambahan durasi makan di tempat menjadi 30 menit. Sementara pada regulasi sebelumnya hanya diperkenankan 20 menit.
“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” jelasnya.
Baca Juga:
Masyarakat Tionghoa Peduli Bandung Bagikan Ribuan Paket Sembako
Namun untuk sektor pendidikan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita tunggu dulu arahan dari pemerintah pusat,” aku Oded.
Lebih lanjut Oded menuturkan, bakal menambah sektor yang diberikan relaksasi. Di antaranya yakni tempat wisata, hiburan, dan pertemuan di hotel atau meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Warga Bandung Diingatkan Belum Merdeka dari COVID-19, Prokes Tetap Harus Ketat