Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Agustus 2021
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Ogen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8). Sementara Aa Umbara mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.

"Perbuatan Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat namun ternyata Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA. 2020," kata jaksa KPK Budi Nugraha, Rabu (18/8).

Baca Juga:

KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos

Dalam dakwaan disebutkan, Aa Umbara turut serta dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan menggunakan perusahaan milik M Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan,Hardy Febrian Sobana dan Diane Yuliandri (istri siri Terdakwa).

Kasus ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, sebesar Rp 52.151.200.000.

Aa Umbara merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120 ribu paket sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut karena Terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekat Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar jaksa.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco

Aa Umbara pun melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang juga tim sukses Aa Umbara ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," kata jaksa.

Perusahaan Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Baca Juga:

KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dalam penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf i dan pasal 12B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan