Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Agustus 2021
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Ogen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8). Sementara Aa Umbara mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.

"Perbuatan Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat namun ternyata Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA. 2020," kata jaksa KPK Budi Nugraha, Rabu (18/8).

Baca Juga:

KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos

Dalam dakwaan disebutkan, Aa Umbara turut serta dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan menggunakan perusahaan milik M Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan,Hardy Febrian Sobana dan Diane Yuliandri (istri siri Terdakwa).

Kasus ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, sebesar Rp 52.151.200.000.

Aa Umbara merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120 ribu paket sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut karena Terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekat Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar jaksa.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco

Aa Umbara pun melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang juga tim sukses Aa Umbara ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," kata jaksa.

Perusahaan Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Baca Juga:

KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dalam penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf i dan pasal 12B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Bagikan