Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 18 Agustus 2021
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Didakwa Atur Proyek Bansos COVID-19

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Ogen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa melakukan pengaturan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Aa Umbara ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (18/8). Sementara Aa Umbara mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta.

"Perbuatan Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat namun ternyata Terdakwa ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA. 2020," kata jaksa KPK Budi Nugraha, Rabu (18/8).

Baca Juga:

KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos

Dalam dakwaan disebutkan, Aa Umbara turut serta dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dengan menggunakan perusahaan milik M Totoh Gunawan dan Perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan,Hardy Febrian Sobana dan Diane Yuliandri (istri siri Terdakwa).

Kasus ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, sebesar Rp 52.151.200.000.

Aa Umbara merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok atau sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 120 ribu paket sembako melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut karena Terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka Terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekat Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar jaksa.

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Foto: MP/Ponco

Aa Umbara pun melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang juga tim sukses Aa Umbara ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara meminta Totoh untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," kata jaksa.

Perusahaan Totoh Gunawan mendapatkan paket pekerjaan tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab Kabupaten Bandung Barat sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.

Baca Juga:

KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Selain dengan Totoh Gunawan, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dalam penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos.

Atas perbuatannya, Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf i dan pasal 12B UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Jumat Keramat, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan melindungi rakyat Indonesia dari kemiskinan hingga kelaparan.
Soffi Amira - Minggu, 08 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Bagikan