PPATK Duga Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Libatkan Ribuan Orang dan Korporasi

Kamis, 07 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun diduga melibatkan 1.339 orang dan korporasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

"Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," kata dia dalam wawancara di Youtube PPATK, Rabu (6/10).

Baca Juga:

PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan

Menurut Dian, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan angka transaksi yang biasa tercatat dari transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.

Dian mengatakan, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

"Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," ucapnya.

Kepala PPATK) Dian Ediana Rae memberi keterangan soal temuan rekening Rp 120 triliun milik sindikat narkoba, pada acara bincang-bincang di Youtube PPATK, di Jakarta, Rabu (6/10/2021). ANTARA/Genta Ten

PPATK, kata dia, telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan.

Pertemuan ini menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar, pertemuan dengan PPATK dilakukan pekan depan.

Baca Juga:

Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Setengahnya Juga Tidak Ada

Krisno mengatakan pihaknya akan secara aktif meminta informasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkait dengan dugaan transaksi jaringan narkoba.

Hal ini, kata Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan