PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan

Dian Ediana Rae mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2016-2021. Foto: ANTARA/Akbar Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara menanggapi pernyataan Polda Sumsel yang menemukan uang yang akan didonasikan keluarga almarhum Akidi Tio kurang dari Rp 2 triliun.

Hal itu diketahui saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri di daerah ini.

Baca Juga

Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, bilyet tersebut tidak akan bisa dicairkan jika kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet.

"Memang ada prosedur sudah pasti. Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," kata Dian kepada wartawan, Rabu, (4/8).

Dian menjelaskan, bilyet giro merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Dengan demikian, jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet, bank akan menolak mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak diback up oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," jelas dia.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Menurut Dian, berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, PPATK memang tidak menemukan adanya dana sebesar Rp 2 triliun di rekening milik keluarga Akidi Tio maupun pihak terkait lainnya.

"Setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp 2 triliun," kata Dian.

Dian mengatakan, PPATK memiliki akses untuk masuk perbankan. Tak hanya di dalam negeri, PPATK juga memiliki sistem untuk memonitor keluar dan masuk nya uang ke dan dari Indonesia yang disebut IFTI atau International Fund Transfer Instruction), dan memiliki jaringan lebih dari 160 negara.

Meski tak menyebutkan nominal pasti, Dian mengatakan, dari penelitian dan analisis yang dilakukan, keluarga Akidi Tio tak memiliki dana setengah dari yang rencananya akan dihibahkan.

"Begini saya tidak boleh menyebut angka tapi sangat jauh. Boro-boro setengahnya juga ngga. Terlalu jauh," ujarnya.

Dian tak merinci pihak-pihak di keluarga Akidi Tio yang rekeningnya diteliti. Yang pasti, kata Dian, PPATK meneliti pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Akidi Tio.

"Kecuali ada nama-nama yang tidak terkait tiba-tiba ada keajaiban, tiba-tiba ada orang yang punya duit mau menyumbang. Rp 2 triliun itu kan sama Rp 2.000 miliar," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Dian menjelaskan alasan PPATK meneliti mengenai rencana pemberian hibah ini. Dikatakan, PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.

"Kita anggap ini ada transaksi yang mencurigakan. Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profile yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira," pungkasnya.

Diketahui, keluarga Akidi Tio berencana memberikan dana hibah kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19. Pemberian bantuan itu secara simbolis dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/7).

Acara itu dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tak kunjung cair. (Pon)

Baca Juga

Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Setengahnya Juga Tidak Ada

#PPATK #Kasus Korupsi #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan