PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
PPATK Sebut Bilyet Giro Rp 2 Triliun Akidi Tio tidak Dapat Dicairkan

Dian Ediana Rae mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2016-2021. Foto: ANTARA/Akbar Gumay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara menanggapi pernyataan Polda Sumsel yang menemukan uang yang akan didonasikan keluarga almarhum Akidi Tio kurang dari Rp 2 triliun.

Hal itu diketahui saat hendak melakukan pencairan bilyet giro (bukti pemberian uang) yang mereka terima di kantor induk Bank Mandiri di daerah ini.

Baca Juga

Polda Sumsel Ungkap Fakta Baru Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, bilyet tersebut tidak akan bisa dicairkan jika kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet.

"Memang ada prosedur sudah pasti. Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," kata Dian kepada wartawan, Rabu, (4/8).

Dian menjelaskan, bilyet giro merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Dengan demikian, jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet, bank akan menolak mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak diback up oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," jelas dia.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Menurut Dian, berdasarkan penelitian dan analisis yang dilakukan, PPATK memang tidak menemukan adanya dana sebesar Rp 2 triliun di rekening milik keluarga Akidi Tio maupun pihak terkait lainnya.

"Setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban atau komitmen sebanyak Rp 2 triliun," kata Dian.

Dian mengatakan, PPATK memiliki akses untuk masuk perbankan. Tak hanya di dalam negeri, PPATK juga memiliki sistem untuk memonitor keluar dan masuk nya uang ke dan dari Indonesia yang disebut IFTI atau International Fund Transfer Instruction), dan memiliki jaringan lebih dari 160 negara.

Meski tak menyebutkan nominal pasti, Dian mengatakan, dari penelitian dan analisis yang dilakukan, keluarga Akidi Tio tak memiliki dana setengah dari yang rencananya akan dihibahkan.

"Begini saya tidak boleh menyebut angka tapi sangat jauh. Boro-boro setengahnya juga ngga. Terlalu jauh," ujarnya.

Dian tak merinci pihak-pihak di keluarga Akidi Tio yang rekeningnya diteliti. Yang pasti, kata Dian, PPATK meneliti pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Akidi Tio.

"Kecuali ada nama-nama yang tidak terkait tiba-tiba ada keajaiban, tiba-tiba ada orang yang punya duit mau menyumbang. Rp 2 triliun itu kan sama Rp 2.000 miliar," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Dian menjelaskan alasan PPATK meneliti mengenai rencana pemberian hibah ini. Dikatakan, PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.

"Kita anggap ini ada transaksi yang mencurigakan. Karena orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profile yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira," pungkasnya.

Diketahui, keluarga Akidi Tio berencana memberikan dana hibah kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan pandemi COVID-19. Pemberian bantuan itu secara simbolis dilakukan di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/7).

Acara itu dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Gubernur Sumsel Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tak kunjung cair. (Pon)

Baca Juga

Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Setengahnya Juga Tidak Ada

#PPATK #Kasus Korupsi #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Bagikan