PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa, 13 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 September 2022.

Seiring dengan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Iya (PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Baca Juga:

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri

KPK saat ini tengah memproses hukum politikus Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi yang belum bisa disampaikan secara detail.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin (12/9). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Baca Juga:

Disebut Jadi Capres 2024 Indonesia Timur, Lukas Enembe Beri Klarifikasi

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Roy, Lukas menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). (Pon)

Baca Juga:

Usai PON, Area Megah Stadion Lukas Enembe Harus Dimanfaatkan Secara Ekonomi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan