PPATK Beberkan Modus Baru Politik Uang di Pemilu 2019

Jumat, 05 April 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus baru politik uang dalam Pemilu 2019.

Deputi Pemberantasan PPATK Irjen Firman Santyabudi mengatakan, calon tersebut tidak menyerahkan uang tunai melainkan memberikannya dalam bentuk jaminan asuransi kecelakaan.

Ilustrasi caleg
Ilustrasi caleg

"Kalau kasus, sudah ada, lewat asuransi kecelakaan, itu modus. Kita tinggal menunggu feedback dari Bawaslu. Tapi artinya itu sudah bagian dari modus, artinya cukuplah itu untuk orang tertarik, oke lah aku pilih dia," ucapnya dalam salah satu acara diskusi di Jakarta, Jumat (5/4)

Firman mengatakan, calon pemilih itu tidak hanya dikasih uang, tapi mereka diberi jaminan. Itu sama saja memberikan janji yang bernilai.

BACA JUGA

KPU Larang Menteri Nonton Debat Capres Terakhir

Mereka yang Membelot dari Jokowi ke Prabowo

KPK Lelang Dua Mobil Suzuki APV Milik Zumi Zola, Berminat?

"Gampangnya saja deh, saya kasih e-money saya, terus itu bisa belanja di (menyebut nama supermarket), di mana-mana, umpamanya," kata pria yang juga putera Wapres keenam Try Sutrisno ini.

Menurut Firman, para caleg telah menyimpan dana kampanye secara tunai dari tiga tahun yang lalu atau sejak 2016.

"Ada kecendurungan memang para caleg menarik dana tunai dua hingga tiga tahun yang lalu, mereka bisa simpan uang itu di safe house," ujar Firman.

Ia menjelaskan, modus penarikan dana tunai tiga tahun sebelum pelaksanaan pemilu dilakukan para caleg agar tidak terjerat pelanggaran oleh PPATK.

Dana Kampanye
Ilustrasi

Firman meminta integritas dari para peserta caleg maupun paslon capres-cawapres yang sudah memberikan rekening dana kampanye sebagai bentuk transparansi pemilu.

"Kita akan melihat terus dan menelusuri transaksi dana tunai dari bank-bank. Kita kerja sama juga dengan forum perbankan, para caleg harus terbuka dengan dana kampanyenya," pungkas dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan