Positif Gunakan Nakoba, Staf Dewie Yasin Limpo Direhabilitasi
Senin, 26 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Diketahui terlibat dalam jeratan obat terlarang narkoba jenis sabu-sabu, staf Dewie Yasin Limpo digiring ke Mapolda Metro Jaya. Stefanus Harry Yusuf (41) tersebut diserahkan oleh lembaga antirasuah kepada Polda Metro Jaya, sejak seminggu yang lalu. Lantaran itu Stefanus memiliki Nakoba jenis sabu-sabu seberat satu gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto mengatakan, Stefanus diketahui positif mengosumsi barang haram ini, setelah dilakukan tes urin oleh pihaknya.
"Setelah diserahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi hari kita langsung tes urine dan ternyata positif," ujar Komisaris Besar (Kombes) Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Walaupun dinyatakan positif narkoba, lanjut Eko, Stefanus hanya direhabilitasi karena hanya membawa narkotika jenis sabu dibawah satu gram.
"Kami melakukan pemeriksaan awal lagi. Pagi sampai sore untuk menentukan dari mana barang bukti tersebut diperoleh. Yang jelas, dibawah 1 gram itu
direhabilitasi," paparnya.
Masih kata Eko, stefanus direhabilitasi lantaran hanya sebagai pengguna narkoba. Kalau pengedar, pihaknya membawa narkotika jenis sabu diatas satu kilogram.
"Karena direhab, Jumat sore yang lalu, tepatnya jam pukul 19.00 Wib diserahkan ke panti rehab badan narkotika nasional (BNN) di Lido, Sukabumi. Dia statusnya dalam rangka rehab," terangnya.
Sementara status stefanus sebagai pengguna Eko, semenjak dua bulan yang lalu. Dan lokasi barang bukti penemuan pengedaran barang bukti tersebut berasal dari sebuah diskotik di wilayah Jakarta.
"Statusnya baru dua bulan sebagai pemakai. Dan barang bukti yang dia dapat dari diskotik M di Jakarta," tutupnya. (gms)
Baca Juga: