Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan


Ilustrasi Sabu.
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 2,4 kilogram (kg) sabu dan menangkap tiga orang.
Barang bukti dan pelaku ditangkap saat penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, pada Senin (14/7).
"Kami langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan menyelidiki secara intensif. Dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di kosan Jalan Industri Kelurahan Gunung Sahari pada Senin (14/7) pagi pukul 10.40 WIB itu, tim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Yakni, berinisial OP (35), RB (31), dan L (25).
Baca juga:
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua bungkus plastik teh berisi sabu seberat 2.067 gram, lima plastik klip sedang seberat 420 gram.
Selanjutnya, dua unit timbangan digital, plastik pres dan alat pres, beberapa kotak dan tas belanja, dua unit telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram," ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Ribuan Vape Zombie Masuk Indonesia, Diselundupkan dari Malaysia dan Singapura
