Polri Usul Ormas Terbukti Lakukan Aksi Pemerasan Dibekukan

Senin, 12 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri mengusulkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana dan aksi premanisme.

Usulan pembekuan itu diajukan Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.

"Kami memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana ataupun aksi-aksi premanisme," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Senin (12/5).

Baca juga:

Tolak Kehadirannya di Bali, Gubernur Koster Khawatir Ormas GRIB Bakal Bikin Ulah dan Masalah

Irjen Sandi menegaskan Polri sama sekali tidak mentolerir segala bentuk aksi intimidatif dan pemerasan. Artinya, lanjut dia, penegakan hukum juga akan ditegakkan terhadap ormas yang melanggar aturan.

"Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh, Sandi menegaskan sanksi pembekuan itu sebagai langkah tegas terhadap para ormas yang melanggar hukum, agar Polri dalam menjaga situasi keamanan bisa terkendali.

Baca juga:

Laporkan Ormas Pemeras ke Satgas, Menko BG: Negara Akan Hadir

"Ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas juru bicara Polri itu berpangkat jenderal bintang dua itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan