Polri Usul Ormas Terbukti Lakukan Aksi Pemerasan Dibekukan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Humas Polri
MerahPutih.com - Polri mengusulkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana dan aksi premanisme.
Usulan pembekuan itu diajukan Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat.
"Kami memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana ataupun aksi-aksi premanisme," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Senin (12/5).
Baca juga:
Tolak Kehadirannya di Bali, Gubernur Koster Khawatir Ormas GRIB Bakal Bikin Ulah dan Masalah
Irjen Sandi menegaskan Polri sama sekali tidak mentolerir segala bentuk aksi intimidatif dan pemerasan. Artinya, lanjut dia, penegakan hukum juga akan ditegakkan terhadap ormas yang melanggar aturan.
"Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.
Lebih jauh, Sandi menegaskan sanksi pembekuan itu sebagai langkah tegas terhadap para ormas yang melanggar hukum, agar Polri dalam menjaga situasi keamanan bisa terkendali.
Baca juga:
Laporkan Ormas Pemeras ke Satgas, Menko BG: Negara Akan Hadir
"Ini sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi," tandas juru bicara Polri itu berpangkat jenderal bintang dua itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum