Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi

Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026

MerahPutih.com - Polemik mengenai sertifikat Pramuka Garuda sebagai syarat masuk TNI/Polri akhirnya dijawab tegas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan kepemilikan sertifikat tidak otomatis membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri.

Baca juga:

Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi

Sertifikat Pramuka Garuda Hanya Dokumen Prestasi Pendukung

Menurut dia, Sertifikat Pramuka Garuda hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung prestasi, bukan pengganti proses seleksi.

Irjen polisi yang akrab disapa Isir itu menegaskan setiap peserta tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen pendukung. Namun kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, Minggu (9/8).

Seleksi Tetap Transparan dan Humanis

Isir menambahkan, Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan filosofi BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis).

Untuk itu, Polri melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemendikdasmen, hingga LSM dalam pengawasan seleksi.

Baca juga:

2.000 Pemuda Papua Bakal Direkrut Jadi Polisi, Dididik di Pulau Jawa

Poin Penting Seputar Tahapan Seleksi Calon Anggota Polri

1. Penuhi syarat administrasi

Calon peserta harus memenuhi persyaratan umum sesuai Peraturan Polri, termasuk usia, pendidikan, dan dokumen identitas.

2. Ikuti tes kesehatan

Peserta wajib menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental yang diawasi pihak eksternal seperti IDI.

3. Laksanakan tes psikologi

Tes psikologi dilakukan untuk menilai kepribadian, stabilitas emosi, dan kesiapan mental calon anggota.

4. Ikuti tes akademik

Peserta mengikuti ujian pengetahuan umum dan kemampuan akademik sesuai standar Polri.

5. Ikuti tes kesamaptaan

Tes fisik meliputi lari, push-up, sit-up, dan renang untuk mengukur kebugaran jasmani.

6. Ikuti tes wawancara

Wawancara dilakukan untuk menilai motivasi, integritas, dan komitmen calon anggota.

7. Lampirkan dokumen prestasi

Sertifikat Pramuka Garuda dapat dilampirkan sebagai nilai tambah, namun tidak menggantikan tahapan seleksi.

Baca juga:

14 Agustus Memperingati Hari Apa? Dari Hari Pramuka hingga Kemerdekaan Pakistan

Pernyataan Buwas Jadi Sorotan

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso (Buwas) menyebut sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.

Pernyataan mantan Kabarekrim itu sempat memicu perdebatan publik. Namun, Polri menegaskan bahwa sertifikat Pramuka Garuda tidak menggantikan tahapan seleksi resmi. (*)

Baca Artikel Asli