Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan
Senin, 08 Juli 2019 -
Merahputih.com - Mabes Polri mempersilahkan upaya tersangka dugaan makar dan kepemilian senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan penangguhan penahanan dirinya. Padahal, gugatan yang sama pernah diajukan Kivlan beberapa waktu lalu.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan siapapun warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan
"Itu merupakan hak konstitusional setiap individu, monggo, kita sama-sama menghargai proses hukum, semuanya harus sama-sama kita hargai," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Dedi membantah, ada perbedaan kasus antara Kivlan dengan tersangka lainnya. Dedi mengklaim, semua pelaku diperlakukan sama sesuai dengan keperluan penyidikan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, pencabutan gugatan itu sedang diusahakan untuk dibatalkan lagi. Pihak Kivlan Zen menginginkan praperadilan dilanjutkan melalui persidangan.
Hal itu terlihat pada surat pencabutan ditujukan pada gugatan dengan nomor 75/Pid.PRA/V/2019/PN.Jaksel. Namun, sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan.
BACA JUGA: PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Penegak Hukum
Pasalnya, Kivlan tidak hadir dan direncanakan sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 22 Juli mendatang. (Knu)