Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
Merahputih.com - Mabes Polri mempersilahkan upaya tersangka dugaan makar dan kepemilian senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan penangguhan penahanan dirinya. Padahal, gugatan yang sama pernah diajukan Kivlan beberapa waktu lalu.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan siapapun warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan
"Itu merupakan hak konstitusional setiap individu, monggo, kita sama-sama menghargai proses hukum, semuanya harus sama-sama kita hargai," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Dedi membantah, ada perbedaan kasus antara Kivlan dengan tersangka lainnya. Dedi mengklaim, semua pelaku diperlakukan sama sesuai dengan keperluan penyidikan.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, pencabutan gugatan itu sedang diusahakan untuk dibatalkan lagi. Pihak Kivlan Zen menginginkan praperadilan dilanjutkan melalui persidangan.
Hal itu terlihat pada surat pencabutan ditujukan pada gugatan dengan nomor 75/Pid.PRA/V/2019/PN.Jaksel. Namun, sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan.
BACA JUGA: PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Penegak Hukum
Pasalnya, Kivlan tidak hadir dan direncanakan sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 22 Juli mendatang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya