Polri Tantang Kivlan Zen Berjuang di Praperadilan

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
Merahputih.com - Mabes Polri mempersilahkan upaya tersangka dugaan makar dan kepemilian senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan praperadilan penangguhan penahanan dirinya. Padahal, gugatan yang sama pernah diajukan Kivlan beberapa waktu lalu.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan siapapun warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan
"Itu merupakan hak konstitusional setiap individu, monggo, kita sama-sama menghargai proses hukum, semuanya harus sama-sama kita hargai," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Dedi membantah, ada perbedaan kasus antara Kivlan dengan tersangka lainnya. Dedi mengklaim, semua pelaku diperlakukan sama sesuai dengan keperluan penyidikan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, pencabutan gugatan itu sedang diusahakan untuk dibatalkan lagi. Pihak Kivlan Zen menginginkan praperadilan dilanjutkan melalui persidangan.
Hal itu terlihat pada surat pencabutan ditujukan pada gugatan dengan nomor 75/Pid.PRA/V/2019/PN.Jaksel. Namun, sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami penundaan.
BACA JUGA: PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Penegak Hukum
Pasalnya, Kivlan tidak hadir dan direncanakan sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 22 Juli mendatang. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
