Polri Koordinasi dengan MA Pindahkan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang

Jumat, 08 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang. Usulan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya juga masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.

Baca Juga:

Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?

"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut saat ini Napoleon masih menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Sampai saat ini, Polri masih menunggu hasil keputusan dari MA. "Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim), kita akan lihat perkembangannya, sementara ini masih di sini," terang Rusdi.

Baca Juga:

Alasan Polisi Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penganiayaan M Kece

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte sempat dimasukkan ke dalam sel isolasi pasca melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Napoleon terancam lima tahun enam bulan penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan