Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Anggota Polri Bripda Natanael Simanungkalit

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRI memecat empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda. Mereka dipecat karena terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau dan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga Jumat (17/4) malam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan keempat anggota dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri. "Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," jelas Nona saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, dikutip Sabtu (18/4).

Keempat anggota yang dipecat itu yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi.

Baca juga:

Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan


Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Eddwi Kurnianto turut menghadirkan enam saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana. Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang disebut terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. “Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding," ujarnya.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan, dari hasil kesaksian yang disampaikan di persidangan, terungkap adanya perintah langsung dari Bripda AS kepada para juniornya untuk ikut memukul korban. Para saksi yang diperiksa disebut merupakan rekan satu angkatan korban. “Dari keterangan saksi, mereka mengaku diperintah seniornya, yakni Bripda AS, untuk mengambil bagian dalam kejadian malam itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.

Peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke salah satu kamar mess yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran internal, yakni ketidakhadiran korban dalam kegiatan gotong royong bersama satu rekannya yang berinisial SRP.

Setibanya di kamar tersebut, korban diduga langsung menjadi sasaran penganiayaan. Korban disebut dipukul secara bergantian oleh beberapa pelaku hingga terjatuh.(knu)

Baca juga:

Kompolnas Minta Kapolri Transparan Usut Calo Penerimaan Bintara



#Polri #Bintara #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan