Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Anggota Polri Bripda Natanael Simanungkalit

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRI memecat empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda. Mereka dipecat karena terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau dan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga Jumat (17/4) malam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan keempat anggota dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri. "Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," jelas Nona saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, dikutip Sabtu (18/4).

Keempat anggota yang dipecat itu yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi.

Baca juga:

Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan


Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Eddwi Kurnianto turut menghadirkan enam saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana. Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang disebut terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. “Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding," ujarnya.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan, dari hasil kesaksian yang disampaikan di persidangan, terungkap adanya perintah langsung dari Bripda AS kepada para juniornya untuk ikut memukul korban. Para saksi yang diperiksa disebut merupakan rekan satu angkatan korban. “Dari keterangan saksi, mereka mengaku diperintah seniornya, yakni Bripda AS, untuk mengambil bagian dalam kejadian malam itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.

Peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke salah satu kamar mess yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran internal, yakni ketidakhadiran korban dalam kegiatan gotong royong bersama satu rekannya yang berinisial SRP.

Setibanya di kamar tersebut, korban diduga langsung menjadi sasaran penganiayaan. Korban disebut dipukul secara bergantian oleh beberapa pelaku hingga terjatuh.(knu)

Baca juga:

Kompolnas Minta Kapolri Transparan Usut Calo Penerimaan Bintara



#Polri #Bintara #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Jelang HUT ke-81 RI, Presiden Prabowo meresmikan 3.395 jembatan dan 3.000 sumber air yang dibangun TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - 19 menit lalu
Jelang HUT ke-81 RI, Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air
Indonesia
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Proyek infrastruktur seperti ini perlu dibangun untuk memberikan manfaat bagi rakyat.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air, Presiden Prabowo: Kita Perlu Investasi Besar-besaran
Indonesia
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Secara khusus, ia menyoroti kerja kepolisian yang dilakukan hingga ke wilayah terpencil dan desa.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Prabowo Ingatkan Polri: jangan cuma Hadir di Pusat Perekonomian
Indonesia
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Kepala Negara menyebut langkah yang diambil oleh TNI dan Polri itu merupakan sebuah misi mulia dan bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Resmikan Jembatan dan Sumber Mata Air, Begini Pidato Presiden Puji TNI dan Polri
Indonesia
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Sinergi harus tetap dilaksanakan secara terukur, profesional, sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR soal TNI Ikut Jaga Kamtibmas: Sinergi Boleh, tapi jangan Ambil Wewenang Polri
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan