MERAHPUTIH.COM - POLRI memecat empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda. Mereka dipecat karena terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau dan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga Jumat (17/4) malam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan keempat anggota dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri. "Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," jelas Nona saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, dikutip Sabtu (18/4).
Keempat anggota yang dipecat itu yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi.
Baca juga:
Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan
Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri," jelasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Eddwi Kurnianto turut menghadirkan enam saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana. Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang disebut terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. “Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding," ujarnya.
Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan, dari hasil kesaksian yang disampaikan di persidangan, terungkap adanya perintah langsung dari Bripda AS kepada para juniornya untuk ikut memukul korban. Para saksi yang diperiksa disebut merupakan rekan satu angkatan korban. “Dari keterangan saksi, mereka mengaku diperintah seniornya, yakni Bripda AS, untuk mengambil bagian dalam kejadian malam itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.
Peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke salah satu kamar mess yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran internal, yakni ketidakhadiran korban dalam kegiatan gotong royong bersama satu rekannya yang berinisial SRP.
Setibanya di kamar tersebut, korban diduga langsung menjadi sasaran penganiayaan. Korban disebut dipukul secara bergantian oleh beberapa pelaku hingga terjatuh.(knu)
Baca juga:
Kompolnas Minta Kapolri Transparan Usut Calo Penerimaan Bintara