Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat

Anggota Polri Bripda Natanael Simanungkalit

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRI memecat empat personel Bintara Muda Polda Kepulauan Riau berpangkat Bripda. Mereka dipecat karena terbukti melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan tewasnya rekan sesama anggota, Bripda Natanael Simanungkalit.

Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau dan berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga Jumat (17/4) malam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan keempat anggota dijatuhi sanksi etik dan administratif berupa pemecatan dari kedinasannya di Polri. "Keputusan dalam sidang keempat anggota ini dijatuhi PTDH. Mereka telah mengakui perbuatannya yang menghilangkan nyawa," jelas Nona saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, dikutip Sabtu (18/4).

Keempat anggota yang dipecat itu yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi. Keempatnya melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik profesi.

Baca juga:

Bintara Muda Meninggal tak Wajar di Asrama, Legislator PKB: Polri Harus Transparan


Selain itu, para pelanggar juga dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Komisi sidang menyatakan tindakan keempat anggota tersebut sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Eddwi Kurnianto turut menghadirkan enam saksi, yakni AKP dr Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Hutabarat, dan Bripda Seva Adrian Molana. Dari empat pelanggar, Bripda Arawna Sihombing yang disebut terduga pelaku utama menyatakan menerima putusan tersebut. “Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding," ujarnya.

Polda Kepri memberikan waktu tiga hari kepada ketiganya untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan, dengan memori banding disampaikan paling lambat 21 hari.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan, dari hasil kesaksian yang disampaikan di persidangan, terungkap adanya perintah langsung dari Bripda AS kepada para juniornya untuk ikut memukul korban. Para saksi yang diperiksa disebut merupakan rekan satu angkatan korban. “Dari keterangan saksi, mereka mengaku diperintah seniornya, yakni Bripda AS, untuk mengambil bagian dalam kejadian malam itu,” ujar Sudirman kepada wartawan.

Peristiwa bermula ketika korban diminta datang ke salah satu kamar mess yang bukan merupakan tempat tinggalnya. Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran internal, yakni ketidakhadiran korban dalam kegiatan gotong royong bersama satu rekannya yang berinisial SRP.

Setibanya di kamar tersebut, korban diduga langsung menjadi sasaran penganiayaan. Korban disebut dipukul secara bergantian oleh beberapa pelaku hingga terjatuh.(knu)

Baca juga:

Kompolnas Minta Kapolri Transparan Usut Calo Penerimaan Bintara



#Polri #Bintara #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Brigjen Anom Setyadji ditunjuk menjadi Wakabaintelkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Simak rekam jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Indonesia
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Brigen Aries Syahbudin baru saja ditunjuk jadi Kakorlantas Polri. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Bagikan