Alasan Polisi Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penganiayaan M Kece


Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
MerahPutih.com - Polisi belum bisa memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Tindak penganiayaan ini terjadi di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut pemeriksaan terhadap Napoleon masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. Dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat terkait hal itu.
Baca Juga
Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?
"Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10).
Selain Napoleon, kata Andi, pemeriksaan empat tersangka lainnya juga masih menunggu izin Mahkamah Agung. Hingga kini, masih belum ada balasan dari pihak Mahkamah Agung.
Adapun pemeriksaan ini nantinya bertujuan agar segera melengkapi berkas perkara dalam dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
Andi juga menegaskan, tak ada oknum petugas jaga rutan Bareskrim yang terlibat secara pidana di kasus tersebut.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1. (Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya. (Knu)
Baca Juga
Tiga Sejawat Irjen Napoleon Ikut Langgar Aturan Saat Penganiayaan M Kece
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
