MerahPutih.com - Kapolda Maluku Dadang Hartanto memastikan anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku, akan dikenai sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang Kode Etik Profesi terhadap Bripda MS pun dipercepat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum secara tegas dan transparan.
“Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas,” ujar Dadang kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/2).
Baca juga:
Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku, Menko Yusril: Tak Ada yang Kebal Hukum
Dadang menyampaikan, sidang kode etik digelar pada Senin (23/2) di Mapolda Maluku.
Kakak korban, NK (15), serta ayah korban, Riziq Tawakal, turut diundang untuk menghadiri sidang tersebut.
Menurutnya, percepatan sidang ini menjadi bukti bahwa tidak ada diskriminasi dalam penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia juga memastikan sidang kode etik profesi akan berlangsung secara terbuka, dengan tetap menyesuaikan prosedur dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Baca juga:
Kapolri Murka! Minta Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Segera Diusut Tuntas
Selain proses etik, Dadang menegaskan proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan.
Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah oknum personel tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang lebih diutamakan terkait profesinya dulu karena lebih cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Jumat (20/2). Anggota Korps Brigade Mobil Kompi 1 Batalion C Pelopor itu kini ditahan di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik dan proses hukum lebih lanjut. (Knu)

