Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KAPOLRES Sukabumi Samian memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nizam Syafi’i, 12, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya. Samian menjelaskan pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dengan kasus tersebut. Laporan pertama diterima pada 19 Februari 2026 dengan pelapor ayah korban, Anwar Sadibi, dan terlapor ibu tiri korban berinisial TR atau Teni Rida.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Pada 20 Februari, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, kemudian pada 22 Februari ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 23 Februari 2026,” ujar Samian dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Selain laporan terbaru, polisi juga menindaklanjuti laporan serupa yang dibuat pada 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama. Namun, proses hukum saat itu sempat dihentikan karena adanya perdamaian. Setelah perdamaian dicabut dan ditemukan dugaan kekerasan berulang, perkara tersebut kembali dinaikkan ke tahap penyidikan.

Laporan ketiga berasal dari kuasa hukum ibu kandung korban pada 24 Februari 2026, yang melaporkan ayah korban. Polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi



Dalam penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul. Berdasarkan kronologi, korban sempat dibawa ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Jampangkulon pada pagi hari dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya. Polisi juga memperoleh keterangan dari dokter dan tenaga medis mengenai dugaan kekerasan.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban berada dalam penguasaan tersangka pada rentang waktu tertentu sebelum ditemukan mengalami luka-luka. Polisi menduga tindak pidana terjadi pada rentang waktu tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal korban. Sejumlah saksi di sekitar rumah menyampaikan adanya dugaan penganiayaan berulang terhadap korban, termasuk kejadian pada November 2024.

Samian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa tekanan pihak mana pun. Polisi juga melibatkan tim forensik serta psikologi klinis dan forensik guna memperkuat pembuktian ilmiah.

Ia menambahkan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan perkara seiring pengumpulan alat bukti tambahan.(Pon)

Baca juga:

Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi


#Kekerasan Anak #Sukabumi #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
BMKG memastikan gempa di Sukabumi tidak menimbulkan kerusakan berarti karena masuk ketegori gempa dangkal.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
Indonesia
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
DPR RI tengah mengkaji langkah penguatan regulasi sebagai bagian dari strategi pencegahan kekerasan terhadap anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kekerasan di Daycare Mencuat, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Meskipun pembahasan sempat tertunda akibat masa reses parlemen, Komisi X memastikan isu ini menjadi prioritas utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal
Indonesia
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Beberapa anak terlaporkan mengidap penyakit seperti pneumonia, bronkitis, infeksi saluran kemih (ISK), hingga mengalami stunting akibat kekurangan gizi dan dehidrasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan
Indonesia
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
DPR melalui Esti Wijayanti mendesak penonaktifan dosen terduga pelaku kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
DPR Minta Sanksi Berat untuk Dosen PTN yang Terlibat Kasus Kekerasan Daycare
Indonesia
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
DPR mendesak razia daycare ilegal setelah maraknya kekerasan anak. Data menunjukkan 43 persen daycare belum berizin dan minim standar pengasuhan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
43% Daycare Tak Berizin, DPR Desak Razia Besar Demi Lindungi Anak
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Maman menilai fenomena ini merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua yang menitipkan buah hati mereka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 April 2026
DPR Desak Pemerintah Audit Seluruh Daycare Pasca Tragedi Memilukan di Little Aresha Yogyakarta
Indonesia
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
DPR Desak Pemulihan Hak Bayi yang Jadi Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta
Bagikan