MERAHPUTIH.COM - KAPOLRES Sukabumi Samian memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nizam Syafi’i, 12, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya. Samian menjelaskan pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dengan kasus tersebut. Laporan pertama diterima pada 19 Februari 2026 dengan pelapor ayah korban, Anwar Sadibi, dan terlapor ibu tiri korban berinisial TR atau Teni Rida.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Pada 20 Februari, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, kemudian pada 22 Februari ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 23 Februari 2026,” ujar Samian dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/3).
Selain laporan terbaru, polisi juga menindaklanjuti laporan serupa yang dibuat pada 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama. Namun, proses hukum saat itu sempat dihentikan karena adanya perdamaian. Setelah perdamaian dicabut dan ditemukan dugaan kekerasan berulang, perkara tersebut kembali dinaikkan ke tahap penyidikan.
Laporan ketiga berasal dari kuasa hukum ibu kandung korban pada 24 Februari 2026, yang melaporkan ayah korban. Polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi
Dalam penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul. Berdasarkan kronologi, korban sempat dibawa ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Jampangkulon pada pagi hari dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya. Polisi juga memperoleh keterangan dari dokter dan tenaga medis mengenai dugaan kekerasan.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban berada dalam penguasaan tersangka pada rentang waktu tertentu sebelum ditemukan mengalami luka-luka. Polisi menduga tindak pidana terjadi pada rentang waktu tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal korban. Sejumlah saksi di sekitar rumah menyampaikan adanya dugaan penganiayaan berulang terhadap korban, termasuk kejadian pada November 2024.
Samian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa tekanan pihak mana pun. Polisi juga melibatkan tim forensik serta psikologi klinis dan forensik guna memperkuat pembuktian ilmiah.
Ia menambahkan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan perkara seiring pengumpulan alat bukti tambahan.(Pon)
Baca juga:
Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi