Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang

Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Alexas_Fotos)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KAPOLRES Sukabumi Samian memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nizam Syafi’i, 12, bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya. Samian menjelaskan pihak kepolisian telah menerima tiga laporan terkait dengan kasus tersebut. Laporan pertama diterima pada 19 Februari 2026 dengan pelapor ayah korban, Anwar Sadibi, dan terlapor ibu tiri korban berinisial TR atau Teni Rida.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Pada 20 Februari, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, kemudian pada 22 Februari ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 23 Februari 2026,” ujar Samian dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

Selain laporan terbaru, polisi juga menindaklanjuti laporan serupa yang dibuat pada 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama. Namun, proses hukum saat itu sempat dihentikan karena adanya perdamaian. Setelah perdamaian dicabut dan ditemukan dugaan kekerasan berulang, perkara tersebut kembali dinaikkan ke tahap penyidikan.

Laporan ketiga berasal dari kuasa hukum ibu kandung korban pada 24 Februari 2026, yang melaporkan ayah korban. Polisi menyatakan masih mengumpulkan alat bukti dan akan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi



Dalam penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul. Berdasarkan kronologi, korban sempat dibawa ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Jampangkulon pada pagi hari dan dinyatakan meninggal dunia pada sore harinya. Polisi juga memperoleh keterangan dari dokter dan tenaga medis mengenai dugaan kekerasan.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban berada dalam penguasaan tersangka pada rentang waktu tertentu sebelum ditemukan mengalami luka-luka. Polisi menduga tindak pidana terjadi pada rentang waktu tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal korban. Sejumlah saksi di sekitar rumah menyampaikan adanya dugaan penganiayaan berulang terhadap korban, termasuk kejadian pada November 2024.

Samian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa tekanan pihak mana pun. Polisi juga melibatkan tim forensik serta psikologi klinis dan forensik guna memperkuat pembuktian ilmiah.

Ia menambahkan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan perkara seiring pengumpulan alat bukti tambahan.(Pon)

Baca juga:

Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi


#Kekerasan Anak #Sukabumi #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Seorang Pelajar di Palmerah Jakarta Dibacok Orang Tidak Dikenal, Korban Alami Tiga Jahitan di Kepala
Pelaku pembacokan itu, diketahui menggunakan jaket serta masker. Salah satu terduga pelaku juga nampak mengenakan celana sekolah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Juli 2026
Seorang Pelajar di Palmerah Jakarta Dibacok Orang Tidak Dikenal, Korban Alami Tiga Jahitan di Kepala
Lifestyle
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Save the Children menggelar Festival Anak Pahlawan pada 13-16 Agustus 2026. Acara ini mengajak masyarakat mewujudkan lingkungan aman.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Festival Pahlawan Anak 2026 Digelar di Jakarta, Angkat Isu Kekerasan hingga Stunting
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Bagikan