Polri Koordinasi dengan MA Pindahkan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
Merahputih.com - Bareskrim Polri mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang. Usulan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya juga masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
Baca Juga:
Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?
"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (8/10).

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut saat ini Napoleon masih menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Sampai saat ini, Polri masih menunggu hasil keputusan dari MA. "Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim), kita akan lihat perkembangannya, sementara ini masih di sini," terang Rusdi.
Baca Juga:
Alasan Polisi Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penganiayaan M Kece
Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte sempat dimasukkan ke dalam sel isolasi pasca melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Dalam perkara penganiayaan tersebut, Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Napoleon terancam lima tahun enam bulan penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
