MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menilai, penanganan COVID-19 berpotensi melanggar HAM. Khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan, terdapat peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Kapolda Jateng Klaim Tindak Kejahatan Turun 50 Persen
Di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan 3 (tiga) aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi.
"Termasuk penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik (Ravio Patra) dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan," kata Amirudin dalam keteranganya, Selasa (28/4).
Menurut Amirudin, negara memiliki kewajiban dalam melindungi, menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan terkait lainnya.
"Dalam hal ini, kebebasan dari kekhawatiran dan kekurangan hanya akan tercapai apabila tercipta kondisi dimana setiap orang dapat menikmati, baik hak sipil dan politiknya, maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya," jelas Amirudin.
Lalu, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara. Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Disana menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," ungkap Amirudin.
Baca Juga:
Kereta Api Jarak Jauh Disetop hingga Mei, KAI Perbaiki Sarpras di Stasiun
Polri mesti memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari
implementasi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun (konstruktif) terhadap pemerintah atas gejala yang berkembang di masyarakat.
"Hal ini juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Amirudin.
Polri juga mesti menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di
masyarakat dengan tetap menjunjung HAM.
"Menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana dalam masa pandemi COVID-19 guna memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban," tutup Amirudin. (Knu)
Baca Juga:
Hasil Rapid Test Terbaru, Ratusan Orang di Jakarta Barat Terjangkit Virus Corona