Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM selama PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 April 2020
Polri Dinilai Berpotensi Lakukan Pelanggaran HAM selama PSBB

Ilustrasi - Polisi menggiring sejumlah tersangka pelaku kejahatan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menilai, penanganan COVID-19 berpotensi melanggar HAM. Khususnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran serta menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan, terdapat peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB.

Baca Juga:

Pandemi COVID-19, Kapolda Jateng Klaim Tindak Kejahatan Turun 50 Persen

Di antaranya penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan 3 (tiga) aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, dan dugaan kriminalisasi.

"Termasuk penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik (Ravio Patra) dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan," kata Amirudin dalam keteranganya, Selasa (28/4).

Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat melakukan penyekatan di sejumlah daerah perbatasan untuk mengantisipasi adanya kendaraan pemudik yang masuk ke wilayah hukumnya. (Antara/Aditya Rohman)
Ilsutrasi - Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat melakukan penyekatan di sejumlah daerah perbatasan untuk mengantisipasi adanya kendaraan pemudik yang masuk ke wilayah hukumnya. (Antara/Aditya Rohman)

Menurut Amirudin, negara memiliki kewajiban dalam melindungi, menghormati dan memenuhi HAM sebagaimana mandat dan jaminan dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan terkait lainnya.

"Dalam hal ini, kebebasan dari kekhawatiran dan kekurangan hanya akan tercapai apabila tercipta kondisi dimana setiap orang dapat menikmati, baik hak sipil dan politiknya, maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya," jelas Amirudin.

Lalu, hak-hak sipil dan politik merupakan hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara. Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab Pemerintah yang diperkuat dengan Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Disana menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah," ungkap Amirudin.

Baca Juga:

Kereta Api Jarak Jauh Disetop hingga Mei, KAI Perbaiki Sarpras di Stasiun

Polri mesti memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari
implementasi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun (konstruktif) terhadap pemerintah atas gejala yang berkembang di masyarakat.

"Hal ini juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ungkap Amirudin.

Polri juga mesti menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di
masyarakat dengan tetap menjunjung HAM.

"Menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana dalam masa pandemi COVID-19 guna memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban," tutup Amirudin. (Knu)

Baca Juga:

Hasil Rapid Test Terbaru, Ratusan Orang di Jakarta Barat Terjangkit Virus Corona

#Virus Corona #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan