MerahPutih.com - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan pelaku penipuan via telepon yang beromzet miliaran rupiah. Pelaku yang kesemuanya berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Mulyorejo, Surabaya.
"Pelaku ini berpindah-pindah dari satu provinsi ke provinsi lain. Untuk sekali beraksi, bisa mendapat uang 50 juta rupiah. Dalam empat tahun terakhir, dia berhasil mendapatkan 2,4 milliar rupiah." kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, (29/10)
M Iqbal menjelaskan modus pelaku adalah menebar dokumen palsu yang terkesan penting, untuk menjaring korbannya. Dokumen palsu yang disebar, berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp 2,4 miliar.
"Pelaku berharap dokumen palsu yang ditemukan orang dan yang berniat mengembalikan, pasti akan menghubungi pelaku, karena sudah tertera nomor ponselnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Iqbal, mengatakan ketika korban menghubungi pelaku, maka pelaku selalu mengucapkan terima kasih dan berdalih akan memberikan uang imbalan senilai 50 juta melalui transfer. Korban yang percaya, akan menuruti pelaku untuk menunjukkan nomer rekeningnya.
"Karena memang tidak dikirim, korban pun menghubungi pelaku jika tidak ada transferan yang yang masuk," ucapnya.
Pada tahap inilah, melalui telepon, pelaku menuntun korban untuk masuk ke ATM. Ternyata, ketika sudah di box ATM, rayuan pelaku bisa membuat korban terbujuk. Justru para korbanlah yang mentransfer uang pribadinya ke rekening pelaku.
Berita ini merupakan laporan Budi Lentera, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga artikel lainnya: PT Waskita Belum Tahu Penyebab Jatuhnya Girder Tol Pasuruan-Probolinggo