Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas kasus penimbunan obat azithromycin dengan dua tersangka yakni Dirut dan Komisaris Utama PT ASA berinisial YP dan S ke Kejaksaan.

“Sudah dilimpahkan ke jaksa Kamis lalu (12 Agustus 2021),” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan (21/8).

Baca Juga

Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Fahmi mengatakan berkas perkara itu terbagi menjadi dua. Sebanyak satu berkas perkara untuk satu tersangka.

“Saat ini sedang diteliti jaksa,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7)

Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan COVID-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penimbunan obat-obatan COVID-19. (Foto: MP/Kanugrahan)

Penimbunan obat dilakukan sejak Senin (5/8). Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.

PT ASA menjual obat penanganan pasien COVID-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp 3.350 per tablet.

Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien COVID-19.

Polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi covid-19 itu. Keduanya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Oknum Perawat Kumpulkan Obat Terapi COVID-19 dari Pasien yang Meninggal dan Menjualnya di Medsos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan