Oknum Perawat Kumpulkan Obat Terapi COVID-19 dari Pasien yang Meninggal dan Menjualnya di Medsos

Ilustrasi Obat. (Fixabay)
Merahputih.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien COVID-19.
Seluruh tersangka ditangkap di Jakarta. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan perawat. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 6.964 butir dan 27 botol obat terapi COVID-19 berbagai merek.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Modus Obat COVID-19
“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Modusnya, oknum perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia. Setelah dikumpulkan, obat-obatan itu ditawarkan melalui media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut, pelaku sengaja memalsukan resep dokter.
“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti.
Baca Juga:
Polisi bakal Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Penimbun Obat COVID-19
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
