Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Modus Obat COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Modus Obat COVID-19

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima saat jumpa pers kasus penyelundupan ribuan ekstasi di Mapolres Tangerang Kota, Senin (26/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran 2.342 butir ekstasi dengan modus obat COVID-19.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial BD (36) di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga

Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

"Dari pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi, polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," jelas Deonijiu dalam konferensi pers, Senin (26/7).

Ia melanjutkan, tersangka BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkotika jaringan Sumatera - Jakarta yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Adapun modus operandi menyamarkan nartika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat COVID-19.

"Jadi tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat COVID-19," tuturnya.

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran 2.342 butir ekstasi dengan modus obat COVID-19. Foto: Istimewa

Menurut Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tutup pria asal Timor NTT ini. (Knu)

Baca Juga

Polisi Sebut Persekongkolan Karutan Depok-Napi Narkoba Dilakukan Sejak 2009

#Narkoba #Kasus Narkoba #Ekstasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan