Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Modus Obat COVID-19


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima saat jumpa pers kasus penyelundupan ribuan ekstasi di Mapolres Tangerang Kota, Senin (26/7). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran 2.342 butir ekstasi dengan modus obat COVID-19.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial BD (36) di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga
Masyarakat Stres karena COVID-19, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
"Dari pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi, polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," jelas Deonijiu dalam konferensi pers, Senin (26/7).
Ia melanjutkan, tersangka BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkotika jaringan Sumatera - Jakarta yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Adapun modus operandi menyamarkan nartika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat COVID-19.
"Jadi tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat COVID-19," tuturnya.

Menurut Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," tutup pria asal Timor NTT ini. (Knu)
Baca Juga
Polisi Sebut Persekongkolan Karutan Depok-Napi Narkoba Dilakukan Sejak 2009
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
