Polisi Sebut Persekongkolan Karutan Depok-Napi Narkoba Dilakukan Sejak 2009

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (Foto: MP/Kanugrahan)
Merahputih.com - Polisi menyebut Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Depok, Anton mendapat narkoba jenis sabu dari seorang mantan narapidana (napi) berinisial M yang dia kenal sejak 2009.
“Saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Senin (19/7).
Baca Juga:
Melanie Subono Bagikan Tips Agar Terhindar dari Narkoba
Anton sendiri ditahan sejak 28 Juni 2021 lalu. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Diketahui, Anton ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu. Anton ditangkap pada 25 Juni 2021 lalu. Dia ditangkap di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan dari Anton adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram. Lalu satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone.
Berdasar hasil tes urine, A terkonfirmasi positif mengkonsumsi kandungan zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
