Polres Jakbar Limpahkan Berkas Perkara Penimbunan Obat COVID-19 ke Kejaksaan
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA /Walda
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas kasus penimbunan obat azithromycin dengan dua tersangka yakni Dirut dan Komisaris Utama PT ASA berinisial YP dan S ke Kejaksaan.
“Sudah dilimpahkan ke jaksa Kamis lalu (12 Agustus 2021),” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan (21/8).
Baca Juga
Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun
Fahmi mengatakan berkas perkara itu terbagi menjadi dua. Sebanyak satu berkas perkara untuk satu tersangka.
“Saat ini sedang diteliti jaksa,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7)
Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan COVID-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Penimbunan obat dilakukan sejak Senin (5/8). Setiap permintaan barang, PT ASA mengaku tidak memiliki stok. PT ASA mengeluarkan obat itu ketika terjadi kelangkaan.
PT ASA menjual obat penanganan pasien COVID-19 itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjual Rp 3.350 per tablet.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Obat itu dapat mengobati 3.000 pasien COVID-19.
Polisi menetapkan YP dan S sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi covid-19 itu. Keduanya telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Oknum Perawat Kumpulkan Obat Terapi COVID-19 dari Pasien yang Meninggal dan Menjualnya di Medsos
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin