Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA /Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat COVID-19.

"Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu (4/8)

Baca Juga

Timbun Obat COVID-19, 3 Pemilik Apotek di Bogor Diciduk Polisi

Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.

"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Fahmi.

Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.

Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detail pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.

"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penimbunan obat-obatan COVID-19. (Foto: MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi. Parahnya, saat angka COVID-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

"Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Knu)

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

#Kasus Korupsi #COVID-19 #Obat Covid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 27 menit lalu
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bagikan