Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA /Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat COVID-19.

"Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu (4/8)

Baca Juga

Timbun Obat COVID-19, 3 Pemilik Apotek di Bogor Diciduk Polisi

Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.

"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Fahmi.

Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.

Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detail pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.

"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penimbunan obat-obatan COVID-19. (Foto: MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi. Parahnya, saat angka COVID-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

"Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Knu)

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

#Kasus Korupsi #COVID-19 #Obat Covid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Bagikan