Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA /Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat COVID-19.

"Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu (4/8)

Baca Juga

Timbun Obat COVID-19, 3 Pemilik Apotek di Bogor Diciduk Polisi

Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.

"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Fahmi.

Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.

Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detail pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.

"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penimbunan obat-obatan COVID-19. (Foto: MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi. Parahnya, saat angka COVID-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

"Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Knu)

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

#Kasus Korupsi #COVID-19 #Obat Covid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan