Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 Agustus 2021
Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (tiga kiri) saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA /Walda

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat COVID-19.

"Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Rabu (4/8)

Baca Juga

Timbun Obat COVID-19, 3 Pemilik Apotek di Bogor Diciduk Polisi

Kanit Krimsus, AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.

Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.

"Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan," kata Fahmi.

Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.

Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detail pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.

"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.

 Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pelaku penimbunan obat-obatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penimbunan obat-obatan COVID-19. (Foto: MP/Kanugrahan)

Untuk diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi. Parahnya, saat angka COVID-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga. Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

"Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Knu)

Baca Juga

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Belasan Tabung Oksigen yang Ditimbun

#Kasus Korupsi #COVID-19 #Obat Covid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan