Polres Indramayu Bekuk Sopir Bandar Sabu

Jumat, 06 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Satnarkoba Polres Indramayu membekuk seorang pengemudi atas dugaan kepemilikan barang haram narkoba berinisial S (38) asal Desa Linggajati, Blok Kibuyut, RT 012 RW 002, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10).

S dibekuk di rumahnya yang berada di Jalan Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu atas dugaan kepemilikan 26 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Awalnya, petugas menangkap tersangka Cartiwan, setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka S, ditemukkan 26 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan dalam lemari dan dibawah ranjang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/10).

Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H yang beralamat di Kabupaten Bogor.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H yang saat ini dalam pengejaran petugas," ucap Yusri.

Selanjutnya tersangka S bersama barang bukti 26 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan satu buah telpon seluler diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan