Polres Indramayu Bekuk Sopir Bandar Sabu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 Oktober 2017
Polres Indramayu Bekuk Sopir Bandar Sabu

Barang bukti 26 paket sabu-sabu yang diamankan. ( Foto/Humas Polda Jabar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Satnarkoba Polres Indramayu membekuk seorang pengemudi atas dugaan kepemilikan barang haram narkoba berinisial S (38) asal Desa Linggajati, Blok Kibuyut, RT 012 RW 002, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10).

S dibekuk di rumahnya yang berada di Jalan Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu atas dugaan kepemilikan 26 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Awalnya, petugas menangkap tersangka Cartiwan, setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka S, ditemukkan 26 paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan dalam lemari dan dibawah ranjang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/10).

Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H yang beralamat di Kabupaten Bogor.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H yang saat ini dalam pengejaran petugas," ucap Yusri.

Selanjutnya tersangka S bersama barang bukti 26 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik dan satu buah telpon seluler diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibatnya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

#Sabu-sabu #Narkoba #Kota Cirebon
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan