Politisi Golkar Ungkap Butuh Payung Hukum Cegah Kebocoran Data

Sabtu, 02 Desember 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Isu kebocoran data seolah jadi pemberitaan yang rutin terjadi. Kali ini menyerang data pemilih di Pemilu 2024.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan selama tidak ada payung hukum keamanan siber, maka kebocoran data akan terus terjadi.

Baca Juga:

Wapres Soroti Isu Kebocoran Data Pemilih di KPU

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, perlu juga dibarengi dengan kehadiran UU tentang Keamanan Siber.

Langkah ini guna memperjelas posisi koordinator pengawasan dan penindakan.

"Selama sektor polhukam (politik, hukum, dan keamanan) ini tidak dibenahi, maka akan selalu begini, karena polisi memiliki keterbatasan, Kominfo memiliki keterbatasan,” ujar Bobby di Jakarta, Sabtu (2/12).

Selain UU PDP yang belum memiliki aturan turunan terkait pembentukan lembaga pengawas data pribadi, perlu juga dibarengi dengan kehadiran UU tentang Keamanan Siber untuk memperjelas kewenangan, baik dari Kepolisian maupun Kemkominfo.

Selain itu, lanjutnya, lembaga publik yang mengelola data pribadi juga harus meningkatkan mitigasi risiko untuk menanggulangi kebocoran data.

Baca Juga:

Jutaan Data DPT Pemilu Diduga Bocor, Ketua DPR Sentil KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan proses pencetakan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk kepentingan pemungutan suara tidak akan terganggu dengan isu dugaan kebocoran data pemilih di sistem milik KPU.

"Untuk kepentingan pencetakan data pemilih untuk pemungutan suara, dalam kondisi aman dan tidak terganggu," kata Idham.

Terkait dugaan kebocoran data pemilih, Idham belum dapat memastikan secara detail terkait kebocoran tersebut, termasuk apakah itu terkait Pemilu Serentak 2024 atau data pemilih dari pemilu sebelumnya.

Dugaan kebocoran data pemilih di KPU terjadi setelah muncul peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Datangi Kantor TPD PDIP Solo, Ba’asyir Layangkan Surat Nasihat untuk Ganjar-Mahfud

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan