Polisi Waspadai Massa Blokade Jalan Tol saat Aksi Bersama Desa Jilid III di Gedung DPR/MPR

Rabu, 31 Januari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) yang tergabung dalam Aksi Bersama Desa Jilid III menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (31/1) siang ini. Disinyalir ada 2 ribu massa kepala desa yang melakukan aksinya.

Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Susatyo menuturkan ribuan personel tersebut bakal disebar di beberapa titik di Kawasan DPR.

Baca Juga:

Cerita Prabowo Bangun Padepokan Garuda Yaksa di Hambalang

"Kami melibatkan sejumlah 2.304 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan instansi terkait," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu (31/1).

Dia menyebutkan bahwa pemadam kebakaran juga disiapkan untuk mengantisipasi apabila nanti massa melakukan aksi bakar ban.

"Kami juga mengantisipasi jangan sampai nanti massa masuk dan menutup jalan tol (dalam kota) yang berada di depan gedung DPR," katanya.

Tidak hanya pengamanan, Susatyo menambahkan pihaknya bakal melakukan pengalihan lalu lintas di kawasan DPR. Namun hal tersebut bersifat situasional.

"Apabila nanti di depan DPR massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan penyekatan di Pulau Dua," katanya.

Ia berharap aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai. Dia pun mengimbau para demonstran tidak anarkis.

Baca Juga:

Sesama Murid Mbah Moen, Politikus Demokrat Beralih Dukungan ke Ganjar

"Kami mengimbau kepada para korlap dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib, sesuai dengan harapan kita semua," bebernya.

Aksi unjuk rasa ini diketahui bukan yang pertama. Pada Desember 2023 lalu, Apdesi diketahui juga menggelar demo di depan Gedung DPR.

Unjuk rasa itu bahkan sempat diwarnai aksi bakar ban oleh massa. Mereka mendesak RUU Desa segera disahkan pada Januari atau tepat sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024.

Apdesi menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dua periode. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Buka 250.000 Formasi Fresh Graduate Jadi ASN di IKN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan