Polisi Ungkap Eks Direktur PDAM Solo Lakukan Dugaan Tindak Asusila Sebanyak 12 Kali

Selasa, 12 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Solo, berinisial TAS sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur,

Pelaku melakukan dugaan asusila terhadap korban nama samaran Bunga (16) sebanyak 12 kali selama periode 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Baca Juga

Gibran Copot Direktur PDAM Solo karena Diduga Lakukan Tindak Asusila

"Total ada 12 kali pencabulan yang dilakukan pelaku pada korban," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).

Lokasi pencabulan, kata dia, dilakukan di sejumlah tempat di antaranya kolam renang hotel dan mobil pelaku. Selama melakukan pencabulan, tidak sampai terjadi persetubuhan.

Dikatakannya, kasus ini bermula dari ungkapan curhat korban kepada guru bahasa Inggris dan dilaporkan kepada polisi. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Kami menangkap pelaku pada 4 Juli 2022. Barang bukti yang disita antara lain print digital percakapan ponsel pelaku pada korban, file rekaman video porno, 12 lembar kertas bertuliskan bahasa Inggris isi curhatan korban, satu unit ponsel, satu unit mobil, pohon bidara, dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga

Wakapolri Pimpin Tim Khusus Usut Perkara Polisi Tembak Polisi

Kombes Ade mengungkapkan motif pelaku melakukan tindak asusila dengan berpura-pura sebagai orang indigo. Ia memanfaatkan pengakuan korban yang kerap mendapatkan bisikan gaib.

"Pada saat itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," katanya

Sementara itu, di hadapan tim penyidik, TAS mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Saya menyesali perbuatan (asusila) tersebut," ujar TAS. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Di Depan Gibran, Menteri Bahlil Sebut Erick Thohir Pemimpin Masa Depan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan