Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari yang terjerat skandal asusila.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI usai ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
Baca juga:
Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU
"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU nanti ada di presiden," kata Mellaz di Jakarta, Sabtu (6/7).
Mellaz menyebut, posisi Plt Ketua KPU RI yang saat ini diisi Mochammad Afifudin saat ini hanya berlaku selama 3 bulan.
Namun, kata dia, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.
Baca juga:
"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," ucap August Mellaz.
Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
