Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Ilustrasi dokter kandungan. (Foto: Pexels/Mart Production)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menyebut dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, MSF, juga pernah mencoba memperkosa seorang pasiennya.

Kapolres Garut, AKBP M Fajar Gemilang menjelaskan, awalnya seorang pasien tersangka pelecehan seksual itu datang ke klinik untuk konsultasi. Lalu, pada hari berikutnya MSF kembali menghubungi pasien tersebut.

"Di hari berikutnya dia WA (WhatsApp) secara pribadi, jadi langsung komunikasi pribadi untuk mengadakan tindakan medis selanjutnya di tempat korban," kata Fajar kepada wartawan di Garut, Kamis (17/4).

MSF pun datang ke rumah pasien itu. Kemudian, MSF minta diantar balik ke kosannya.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Ketika sampai di rumah atau di tempat kosnya, baru si pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual," ucap dia.

Fajar mengatakan, korban yang dibawa ke tempat tinggal tersangka MSF hanya satu orang. Namun, dia tak menjelaskan kapan percobaan pemerkosaan itu terjadi.

Sementara itu, terkait kasus pelecehan yang viral di media sosial, kepolisian masih berkomunikasi dengan para korban yang diketahui kini berjumlah dua orang.

Menurutnya, para korban enggan melapor ke polisi sehingga pihaknya kesulitan dalam menyelidiki. Dia pun mendorong agar korban tidak malu dan ragu untuk melapor ke pihaknya.

Baca juga:

Politikus PDIP Desak IDI Turun Tangan Selesaikan Berbagai Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter

“Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, tetapi kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan keluarganya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (knu)

#Dokter Cabul #Pelecehan Seksual #Tindak Asusila #Ibu Hamil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Kata Politikus PSI Soal Rencana Pemprov Jakarta Beri Bantuan Bagi Pasangan Kesulitan Hamil
Apabila isu IVF menjadi penting untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Elva mengatakan bahwa anggota-anggota DPRD di Kebon Sirih bisa mulai menyuarakannya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Kata Politikus PSI Soal Rencana Pemprov Jakarta Beri Bantuan Bagi Pasangan Kesulitan Hamil
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Penumpang yang masuk dalam blacklist tidak diizinkan naik KRL, akan langsung diusir jika terlihat di stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
ShowBiz
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dua rekan pelaku dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman yang sama dan langsung ditahan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 Juli 2025
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan