Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Ilustrasi dokter kandungan. (Foto: Pexels/Mart Production)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, MSF, juga pernah mencoba memperkosa seorang pasiennya.

Kapolres Garut, AKBP M Fajar Gemilang menjelaskan, awalnya seorang pasien tersangka pelecehan seksual itu datang ke klinik untuk konsultasi. Lalu, pada hari berikutnya MSF kembali menghubungi pasien tersebut.

"Di hari berikutnya dia WA (WhatsApp) secara pribadi, jadi langsung komunikasi pribadi untuk mengadakan tindakan medis selanjutnya di tempat korban," kata Fajar kepada wartawan di Garut, Kamis (17/4).

MSF pun datang ke rumah pasien itu. Kemudian, MSF minta diantar balik ke kosannya.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Ketika sampai di rumah atau di tempat kosnya, baru si pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual," ucap dia.

Fajar mengatakan, korban yang dibawa ke tempat tinggal tersangka MSF hanya satu orang. Namun, dia tak menjelaskan kapan percobaan pemerkosaan itu terjadi.

Sementara itu, terkait kasus pelecehan yang viral di media sosial, kepolisian masih berkomunikasi dengan para korban yang diketahui kini berjumlah dua orang.

Menurutnya, para korban enggan melapor ke polisi sehingga pihaknya kesulitan dalam menyelidiki. Dia pun mendorong agar korban tidak malu dan ragu untuk melapor ke pihaknya.

Baca juga:

Politikus PDIP Desak IDI Turun Tangan Selesaikan Berbagai Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter

“Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, tetapi kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan keluarganya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (knu)

#Dokter Cabul #Pelecehan Seksual #Tindak Asusila #Ibu Hamil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan