Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis

Ilustrasi dokter kandungan. (Foto: Pexels/Mart Production)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, MSF, juga pernah mencoba memperkosa seorang pasiennya.

Kapolres Garut, AKBP M Fajar Gemilang menjelaskan, awalnya seorang pasien tersangka pelecehan seksual itu datang ke klinik untuk konsultasi. Lalu, pada hari berikutnya MSF kembali menghubungi pasien tersebut.

"Di hari berikutnya dia WA (WhatsApp) secara pribadi, jadi langsung komunikasi pribadi untuk mengadakan tindakan medis selanjutnya di tempat korban," kata Fajar kepada wartawan di Garut, Kamis (17/4).

MSF pun datang ke rumah pasien itu. Kemudian, MSF minta diantar balik ke kosannya.

Baca juga:

Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

"Ketika sampai di rumah atau di tempat kosnya, baru si pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual," ucap dia.

Fajar mengatakan, korban yang dibawa ke tempat tinggal tersangka MSF hanya satu orang. Namun, dia tak menjelaskan kapan percobaan pemerkosaan itu terjadi.

Sementara itu, terkait kasus pelecehan yang viral di media sosial, kepolisian masih berkomunikasi dengan para korban yang diketahui kini berjumlah dua orang.

Menurutnya, para korban enggan melapor ke polisi sehingga pihaknya kesulitan dalam menyelidiki. Dia pun mendorong agar korban tidak malu dan ragu untuk melapor ke pihaknya.

Baca juga:

Politikus PDIP Desak IDI Turun Tangan Selesaikan Berbagai Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter

“Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, tetapi kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan keluarganya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (knu)

#Dokter Cabul #Pelecehan Seksual #Tindak Asusila #Ibu Hamil
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Indonesia
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kematian ibu hamil usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Bagikan