ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

Polresta Surakarta menunjukan barang bukti pelaku kasus asusila pada SPG di swalayan, Rabu (23/6). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN, 34, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban merupakan perempuan berinisial CEO, 24, warga Kabupaten Karanganyar yang saat itu bekerja sebagai SPG salah satu produk minuman.

"Tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban sedang menata dan menyusun produk di area swalayan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu (23/6).

Baca juga:

Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara



Perbuatan tersebut, kata dia, diketahui pengunjung lain yang berada di lokasi. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah seorang pengunjung yang berada di lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan kemudian memberitahukannya kepada korban.

Akibat peristiwa tersebut, kata dia, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Selain merasa trauma, korban juga kehilangan rasa percaya diri setelah kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan psikologis," katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor maupun tersangka. Dari pihak korban, penyidik menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama. Barang bukti yang disita berupa seragam yang dikenakan korban, berwarna biru dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian dengan durasi sekitar 15 detik.

Sementara itu, dari tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk merekam serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung. "Tindak lanjut yang dilakukan Polresta Surakarta adalah memeriksa tersangka dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku," tegas Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan adanya pengaruh dari konten-konten dewasa yang kerap dikonsumsi pelaku. "Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Dari sana muncul keinginan untuk meniru apa yang dilihatnya," ujar Ratna.

Menurut Ratna, tersangka mengaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan tersebut setelah melihat korban yang mengenakan rok saat bekerja di area swalayan. "Tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat untuk melakukan perekaman tersebut," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BSN tidak ditahan. Ratna menjelaskan hal itu karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara. "Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, pelaku tidak ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh tahapan penyidikan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila



#Tindak Asusila #Solo #Polresta Surakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Rumah bersejarah ini memiliki nilai historis yang penting dan layak dilestarikan sebagai bagian dari identitas Kota Surakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Indonesia
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
108 siswa SDII Al Abidin Solo keracunan massal. SPPG Yayasan Al Abidin ditutup sementara
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Ratusan Siswa SDII 'Standar Cambridge' Solo Keracunan MBG, SPPG Yayasan Al Abidin Ditutup 
Indonesia
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Direktur Marketing Pakuwon Sutandi menegaskan pembangunan pagar sekliling mal bukan ramalan ancaman, melainkan penataan akses.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Tepis Isu Pagar Tinggi Mal Antisipasi Potensi Rusuh, Manajemen: Pakuwon Itu Bukan Peramal
Indonesia
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta Habis Dilahap Api
Untuk korban kebakaran ditempatkan di Rumdin Walkot Solo dan di SDN Bumi di Penumping, Laweyan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Obat Nyamuk Bakar Diduga Penyebab 12 Rumah Aspol Polresta Surakarta  Habis Dilahap Api
Indonesia
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan apabila proses belajar-mengajar tetap berlangsung di ruang yang rusak.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
28 Siswa TK di Solo Belajar di Ruang Kelas Rawan Roboh, Pemkot Gelontorkan Rp 150 Juta
Fun
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Tahir Solo Museum resmi dibuka di Solo dengan koleksi dinosaurus terbesar di Indonesia. Tiket Rp30 ribu untuk pelajar, Rp50 ribu dewasa, buka setiap hari 09.00–17.00 WIB.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Museum Koleksi Dinosaurus Terbesar RI Mulai Dibuka, Pemkot Solo Umumkan Tiketnya Segini!
Indonesia
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Tahir Solo Museum resmi dibuka di atas lahan 5 hektare. Museum ini menghadirkan fosil Omeisaurus tianfuensis dengan leher 20 meter dari Tiongkok.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Pamerkan Fosil Dinosaurus Asli dengan Leher 20 Meter
Bagikan