MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN, 34, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban merupakan perempuan berinisial CEO, 24, warga Kabupaten Karanganyar yang saat itu bekerja sebagai SPG salah satu produk minuman.
"Tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban sedang menata dan menyusun produk di area swalayan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu (23/6).
Baca juga:
Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara
Perbuatan tersebut, kata dia, diketahui pengunjung lain yang berada di lokasi. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah seorang pengunjung yang berada di lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan kemudian memberitahukannya kepada korban.
Akibat peristiwa tersebut, kata dia, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Selain merasa trauma, korban juga kehilangan rasa percaya diri setelah kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan psikologis," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor maupun tersangka. Dari pihak korban, penyidik menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama. Barang bukti yang disita berupa seragam yang dikenakan korban, berwarna biru dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian dengan durasi sekitar 15 detik.
Sementara itu, dari tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk merekam serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung. "Tindak lanjut yang dilakukan Polresta Surakarta adalah memeriksa tersangka dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku," tegas Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan adanya pengaruh dari konten-konten dewasa yang kerap dikonsumsi pelaku. "Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Dari sana muncul keinginan untuk meniru apa yang dilihatnya," ujar Ratna.
Menurut Ratna, tersangka mengaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan tersebut setelah melihat korban yang mengenakan rok saat bekerja di area swalayan. "Tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat untuk melakukan perekaman tersebut," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BSN tidak ditahan. Ratna menjelaskan hal itu karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara. "Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, pelaku tidak ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh tahapan penyidikan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila