ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
ASN Lakukan Tindakan Asusila kepada SPG Viral, Polresta Surakarta Langsung Tetapkan Tersangka

Polresta Surakarta menunjukan barang bukti pelaku kasus asusila pada SPG di swalayan, Rabu (23/6). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - POLRESTA Surakarta menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BSN, 34, warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang sales promotion girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban merupakan perempuan berinisial CEO, 24, warga Kabupaten Karanganyar yang saat itu bekerja sebagai SPG salah satu produk minuman.

"Tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban sedang menata dan menyusun produk di area swalayan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu (23/6).

Baca juga:

Lindungi Hak Citra Diri, Penyebaran Konten Asusila via Grok AI Terancam 10 Tahun Penjara



Perbuatan tersebut, kata dia, diketahui pengunjung lain yang berada di lokasi. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah seorang pengunjung yang berada di lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan kemudian memberitahukannya kepada korban.

Akibat peristiwa tersebut, kata dia, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Selain merasa trauma, korban juga kehilangan rasa percaya diri setelah kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan mengalami tekanan psikologis," katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor maupun tersangka. Dari pihak korban, penyidik menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama. Barang bukti yang disita berupa seragam yang dikenakan korban, berwarna biru dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian dengan durasi sekitar 15 detik.

Sementara itu, dari tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 yang diduga digunakan untuk merekam serta pakaian yang dikenakan saat kejadian berlangsung. "Tindak lanjut yang dilakukan Polresta Surakarta adalah memeriksa tersangka dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku," tegas Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf A KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan adanya pengaruh dari konten-konten dewasa yang kerap dikonsumsi pelaku. "Dari keterangan tersangka, dia mengaku sering melihat film dewasa dan konten serupa di media sosial. Dari sana muncul keinginan untuk meniru apa yang dilihatnya," ujar Ratna.

Menurut Ratna, tersangka mengaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan tersebut setelah melihat korban yang mengenakan rok saat bekerja di area swalayan. "Tersangka mengaku memiliki dorongan untuk meniru konten yang pernah dilihatnya. Ketika melihat korban mengenakan rok, muncul niat untuk melakukan perekaman tersebut," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BSN tidak ditahan. Ratna menjelaskan hal itu karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara. "Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, pelaku tidak ditahan. Namun, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib mengikuti seluruh tahapan penyidikan," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila



#Tindak Asusila #Solo #Polresta Surakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Bagikan