Hasil Sidang Komisi Disiplin, UMS Berhentikan 2 Dosen Terlibat Kasus Asusila

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Sabtu, 20 Juli 2024
Hasil Sidang Komisi Disiplin, UMS Berhentikan 2 Dosen Terlibat Kasus Asusila

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna (tengah). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memutuskan untuk memberhentikan oknum dosen yang melakukan tindakan asusila pada mahasiswi saat bimbingan skripsi.

Tak hanya itu, UMS juga memberikan sanksi kepada oknum pejabat tinggi di kampus yang juga melakukan kasus serupa pada mahasiswa dengan memberhentikannya dari jabatan struktural dan dosen, serta dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun.

Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin UMS.

“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” ujar Sutrisna dalam konferensi pers di kampus UMS, Sabtu (20/7).

Baca juga:

Dosen Diduga Lakukan Asusila ke Mahasiswi Dibebastugaskan

Selain itu, UMS juga menjamin korban tetap bisa menyelesaikan studi dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Jadi ada dua oknum terlibat kasus asusila yang ditangani kampus dan semuanya sudah diputuskan Komisi Penegak Disiplin UMS,” papar dia.

UMS, kata dia, dalam hal ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin. Menurutnya, UMS akan selalu berusaha untuk menjadi lingkungan kampus yang nyaman, aman, disiplin, dan melindungi martabat perempuan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga:

Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif

Diberitakan sebelumnya, Seorang dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), diviralkan oleh mahasiswinya yang merasa dilecehkan secara seksual saat bimbingan skripsi di rumah dosen itu.

Berdasarkan cerita korban, dosen tersebut meminta mahasiswi ini memperlihatkan perutnya. Selain itu, pelaku mengelus kaki korban (menggunakan kaki), memegang lutut, hingga meminta peluk.

Belum selesai kasus itu ditangani, salah satu dosen lain di fakultas di universitas itu diduga melakukan pelecehan verbal lewat pesan singkat akun media sosial.

Isu pelecehan verbal itu lagi-lagi dimunculkan oleh akun anonim dari media sosial Instagram, yakni @dpn.ums, Rabu (10/7) malam.

Baca juga:

Dugaan Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi, Rektor Berikan Tanggapan

Akun itu mengunggah tangkapan layar percakapan melalui DM dari pengguna Instagram lainnya berinisial AD. Pemilik akun itu mengirimkan pesan yang isinya mengajak berhubungan badan. (Ismail/Jawa Tengah)

#Tindak Asusila
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Dokter kandungan cabul di Garut juga pernah mengajak korbannya ke kosan untuk pemeriksaan medis.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut, Ajak Korban ke Kosan untuk Pemeriksaan Medis
Indonesia
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta negara untuk tidak menolerir tindakan asusila yang dilakukan dokter.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
DPR RI: Negara tak Boleh Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga merekam dan menunggah video asusilanya lewat ponsel.
Soffi Amira - Kamis, 20 Maret 2025
Mantan Kapolres Ngada Diduga Rekam dan Unggah Video Asusila Lewat Ponselnya
Indonesia
Hasil Sidang Komisi Disiplin, UMS Berhentikan 2 Dosen Terlibat Kasus Asusila
Dua dosen UMS diberhentikan karena terbukti lakukan tindakan asusila.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 20 Juli 2024
Hasil Sidang Komisi Disiplin, UMS Berhentikan 2 Dosen Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender
Semoga Pak Joko Widodo segera tanggap dan menerbitkan Keppres pemberhentiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender
Indonesia
Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan
Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Komisioner Sebut Posisi Plt Ketua KPU Hanya Berlaku 3 Bulan
Indonesia
Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif
Jadi, kita jangan sampai melupakan kesalahan-kesalahan substansial lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Kasus Asusila Ketua KPU, Sentimen ke Korban Masih Negatif
Indonesia
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila
DKPP resmi memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ia dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN.
Soffi Amira - Rabu, 03 Juli 2024
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Buntut Dugaan Kasus Asusila
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Bagikan